Bontang – Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang menorehkan prestasi besar dalam Operasi Antik Mahakam 2025. Sepanjang 18 Juli hingga 7 Agustus, polisi berhasil membekuk 10 pelaku penyalahgunaan narkoba dan mengamankan 96,97 gram sabu-sabu.
Para pelaku terdiri dari empat pengedar dan enam pengguna, berusia 23 hingga 45 tahun. Sebagian besar tidak memiliki pekerjaan tetap. Polisi mengungkap, mereka menggunakan modus transaksi daring lewat aplikasi WhatsApp dan Messenger, sehingga tidak perlu bertemu langsung.
Bontang Selatan menjadi titik panas peredaran narkoba, dengan lima kasus dan barang bukti sabu 80,46 gram. Sisanya terungkap di Bontang Utara (dua kasus) dan Muara Badak (satu kasus).
Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano SIK M.Si, menegaskan para pelaku dijerat Pasal 114, 112, dan 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bontang. Masyarakat kami imbau untuk berperan aktif melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan,” tegas Kapolres. (ek)