Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kaltim

Demi Hindari Razia Polisi, Pengendara Motor di Samarinda Ini Nekat Kabur ke Gang Buntu

16
×

Demi Hindari Razia Polisi, Pengendara Motor di Samarinda Ini Nekat Kabur ke Gang Buntu

Sebarkan artikel ini
Pengendara yang kabur dari sergapan petugas saat razia lalulintas
Pengendara yang kabur dari sergapan petugas saat razia lalulintas (Radar Samarinda)

LAMDAK – Operasi penegakan peraturan lalulintas yang dilakukan aparat Kepolisian di berbagai daerah, kerap meninggalkan cerita unik, sekaligus lucu.

Seperti yang baru-baru ini terjadi di Kota Samarinda. Dalam sebuah operasi yang dilakukan pada Kamis (17/7) lalu, seorang pengendara motor sampai nekat kabur dari sergapan petugas dengan berbagai cara. Namun malangnya, si pengendara itu malah kabur ke gang buntu.

Example 300x600

Alhasil pelariannya sia-sia dan berakhir di tangan petugas yang mengejar, lantaran setelah memasuki gang itu, pengendara tersebut tak menemukan jalan keluar.

Pengalaman unik dan lucu ini diceritakan oleh Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol La Ode.

Ia mengatakan, si pengendara tersebut kabur karena tidak menggunakan helm. Lantaran kabur karena diberhentikan, Polisi tetap memberikan sanksi sesuai ketentuan hukum pada pengendara itu.

“Yang bersangkutan sempat beralasan hanya ingin membeli makanan. Tapi tetap kami tindak karena melanggar aturan,” katanya, Senin (21/7).

Ia menjelaskan, operasi tersebut merupakan bagian dari Operasi Patuh Mahakam 2025 yang digelar oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda.

Adapun menurut dia, hal demikian dilaksanakan untuk menertibkan pengendara yang tidak mematuhi aturan lalu lintas.

Berdasarkan catatan yang dihimpun petugas, setidaknya dalam operasi yang digelar tersebut, petugas mencatat total 35 pelanggaran.

“Pelanggaran terbanyak adalah melawan arus, disusul tidak menggunakan helm,” sebut dia.

Adapun rincian penindakan dalam operasi itu mencakup: 20 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ditahan 1 Surat Izin Mengemudi (SIM) disita 14 unit sepeda motor diamankan.

Seluruh kendaraan yang disita dibawa ke Pos Meranti Satlantas Polresta Samarinda.

Pemilik kendaraan dapat mengambil kembali kendaraan mereka setelah menjalani sidang di pengadilan dan membayar denda sesuai ketentuan yang berlaku.