Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto, divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. Ia juga dijatuhi denda Rp250 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim menegaskan putusan dijatuhkan tanpa intervensi politik dan murni berdasar hukum.
Namun, PDIP menilai vonis tersebut sebagai bentuk kriminalisasi politik. Hasto menyebut dirinya dikriminalisasi karena sikap kritis terhadap kekuasaan dan integritas pemilu. Ia menyamakan kasusnya dengan kriminalisasi terhadap tokoh lain seperti Tom Lembong.
Pendukung Hasto mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa pada 27 Juli 2025 sebagai bentuk protes terhadap putusan yang mereka anggap bermuatan politik. (ede)