Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Politik

Tom Lembong dan Hasto dapat Abolisi dan Amnesti dari Presiden Prabowo, Putusan Hukum Gugur?

18
×

Tom Lembong dan Hasto dapat Abolisi dan Amnesti dari Presiden Prabowo, Putusan Hukum Gugur?

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo Subianto
Presiden Prabowo Subianto

LAMDAK – Presiden Prabowo Subianto memberikan respon berupa kebijakan hukum atas putusan pada perkara dua sosok politisi, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.

Kebijakan itu merupakan Abolisi dan Amnesti, yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Kamis (31/7) malam WIB.

Example 300x600

Ia mengatakan, kebijakan hukum itu disampaikan Presiden, setelah DPR RI melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah terkait pertimbangan hukum itu.

“Kami telah mengadakan rapat konsultasi. Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan,” katanya.

Menurut Dasco, Abolisi diberikan pada Tom Lembong, sedangkan Amnesti diberikan Presiden pada 1.116 orang, yang salah satunya adalah Hasto.

“Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara tom lembong.” katanya.

“Tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk sodara Hasto Kristiyanto,” ujarnya.

Amnesti dan abolisi adalah dua hak prerogatif Presiden yang berkaitan dengan pengampunan. Amnesti menghapuskan semua akibat hukum dari suatu tindak pidana, termasuk pidana pokok dan pidana tambahan.

Serta segala konsekuensi hukumnya. Sementara itu, abolisi hanya menghapuskan penuntutan pidana.

Tetapi kendati pun mendapatkan dua kebijakan itu, hal demikian tidak menghapuskan akibat hukum lainnya, seperti pidana pokok atau tambahan yang sudah dijatuhkan.

Seperti diketahui, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun hukuman penjara. Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah memberi suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Suap diberikan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

Hasto juga dibebani membayar Rp 250 juta. Jika tak dibayar, diganti pidana kurungan selama 3 bulan.

Hakim memerintahkan Hasto tetap berada dalam tahanan. Hakim memerintahkan agar sejumlah buku yang disita dikembalikan kepada Hasto.

Sementara itu, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Salah satu hal memberatkan vonis Tom ialah dinilai menimbulkan kesan mengedepankan sistem ekonomi kapitalis.

Putusan Tom Lembong tersebut kemudian mendapatkan berbagai tanggapan negatif dari publik, karena dianggap tidak pantas mendapatkan vonis demikian.(*)