Samarinda — Gabungan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (GMPPKT) menyuarakan keprihatinan tajam atas dugaan penyalahgunaan dana hibah Program Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam siaran pers yang dirilis di Samarinda pada Kamis malam (31/7), GMPPKT menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) No. 22.B/LHP/XIX.SMD/IV/2024. BPK mengungkapkan bahwa dana hibah DBON sebesar Rp31,05 miliar tidak dimanfaatkan, sementara dana jasa giro senilai Rp153,1 miliar tidak jelas penggunaannya.
“Ini bukan sekadar soal kelalaian administratif. Ketidakjelasan anggaran seperti ini membuka ruang bagi dugaan pelanggaran hukum dan cacat tata kelola,” tegas Koordinator Lapangan GMPPKT, Syafruddin.
GMPPKT menilai, alih-alih menjadi tonggak kemajuan olahraga, program DBON justru menjadi arena permainan anggaran yang tersesat di koridor birokrasi.
“Jangan jadikan Desain Besar Olahraga Nasional sebagai desain besar pembiaran,” sindir Syafruddin tajam.
Ia menambahkan, publik tak boleh menerima jawaban klise berupa klarifikasi prosedural atau dalih normatif yang menutup-nutupi substansi persoalan. Sebagai bentuk komitmen terhadap akuntabilitas publik, GMPPKT menyampaikan dua tuntutan utama:
- Mendesak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur segera mengusut tuntas dugaan korupsi dana hibah DBON.
- Meminta agar seluruh pihak yang terlibat dipanggil dan diperiksa secara terbuka.
“Kami akan terus mengawal kasus ini. Kadang yang harus diawasi bukan hanya para atlet, tapi juga anggaran yang terlalu lincah bergerak tanpa arah,” pungkas Syafruddin. (eka)