Samarinda – Seorang ASN Pemkot Samarinda berinisial AA (46) ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap pengemudi ojek online (ojol) di area parkir Warung Makan Cobek, Jalan Merbabu, Samarinda Ulu, Senin (28/07/2025) malam.
Kasus ini diungkap Polresta Samarinda dalam konferensi pers yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Dicky Anggi Pranata, Rabu, lalu (30/07/2025).
“Peristiwa bermula dari perselisihan tarif parkir Rp2.000 antara korban dan anak pelaku. Tersangka datang dan langsung memukul korban di bagian mulut,” jelas AKP Dicky.
Korban kemudian melapor ke polisi. Tim gabungan Polresta Samarinda mengamankan tersangka dan menyita bukti berupa rekaman CCTV serta visum dari RSUD A.W. Syahranie.
“Meski tersangka adalah ASN dan tidak memiliki catatan kriminal, proses hukum tetap kami jalankan. Ini bentuk komitmen kami menegakkan keadilan,” tegas AKP Dicky.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan. “Gunakan kepala dingin. Kekerasan hanya akan memperkeruh situasi,” pungkasnya.
Untuk diketahui, kasus bermula dari adu mulut antara korban, seorang driver ojol bernama Rayhan (19), dengan anak pelaku yang meminta uang parkir sebesar Rp2.000, beberapa hari lalu. Korban menolak membayar parkir.
Anak pelaku kemudian memanggil ayahnya, AA, yang langsung memukul wajah korban dengan tangan mengepal. Pelaku ternyata seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Samarinda. (ede)