Tenggarong – Dua pelaku pencurian sepeda motor berhasil ditangkap Tim Reskrim Polsek Sebulu, Rabu (30/07/2025). Aksi pencurian terjadi saat salat Jumat di halaman Masjid Al Idzhar, Desa Sebulu Ilir, Kecamatan Sebulu.
Kapolsek Sebulu, AKP Randy Anugrah Putranto, menjelaskan bahwa korban TR (34) lupa mencabut kunci motornya saat parkir. “Pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci di motor,” ujarnya.
Polisi menangkap tersangka A (27) di Desa Sebulu Ulu dan mengembangkan kasus hingga berhasil mengamankan pelaku kedua, MR (23), di pondok dalam kawasan hutan Desa Benamang Kanan, Kecamatan Muara Kaman.
“Keduanya mengaku telah menjual motor curian ke pembeli di Samarinda Ulu seharga Rp1,8 juta. Saat ini, motor tersebut masih dalam pencarian,” tambah AKP Randy.
Barang bukti berupa BPKB motor korban telah diamankan. Kedua pelaku dijerat Pasal 362 jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian.
“Pengungkapan ini bukti keseriusan kami memberantas curanmor. Kami imbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak lalai meninggalkan kunci kendaraan,” tegasnya. (ede)