Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kriminal

Simpan Sabu dalam Kaleng Rokok, Pengedar Diciduk Polsek Kembang Janggut

13
×

Simpan Sabu dalam Kaleng Rokok, Pengedar Diciduk Polsek Kembang Janggut

Sebarkan artikel ini
Foto : IG Polda Kaltim

Tenggarong — Jajaran Polsek Kembang Janggut kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran narkoba. Dalam rangka Operasi Antik Mahakam 2025, satu orang pengedar sabu berhasil diamankan dalam sebuah penggerebekan di Desa Pulau Pinang, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara, Minggu malam (3/8/2025) lalu sekitar pukul 19.50 WITA.

Example 300x600

Kapolsek Kembang Janggut, AKP Pujito, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Tak menunggu lama, tim langsung diterjunkan ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.

Hasilnya, seorang pria berinisial PS (30) berhasil diamankan. Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan 10 bungkus plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan total berat mencapai 6,52 gram, yang disembunyikan rapi dalam sebuah kaleng rokok.

“Selain sabu, kami juga mengamankan timbangan elektrik, alat pembungkus, satu unit ponsel, dan perlengkapan lain yang kuat diduga digunakan untuk aktivitas pengedaran narkoba,” jelas AKP Pujito.

Kini, tersangka telah ditahan di Mapolsek Kembang Janggut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolsek menegaskan, keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa pihaknya tidak main-main dalam pemberantasan narkoba, khususnya di wilayah hukum Kembang Janggut.

“Ini bentuk komitmen kami. Tidak akan ada ruang bagi pengedar narkoba di wilayah ini. Kami akan kejar sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.

Masyarakat pun diimbau untuk terus bersinergi dengan aparat kepolisian, melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, serta tidak memberi ruang bagi narkoba untuk merusak generasi bangsa. (ek)