Bontang – Seorang pemuda berinisial MN (23) ditangkap jajaran Polres Bontang karena diduga aktif mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram miliknya, rmdhn_majid. Penangkapan dilakukan pada Senin malam (4/8/2025) lalu sekitar pukul 22.30 WITA di Jalan Surabaya, Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat.
Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Hari Supranoto, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari patroli siber oleh Unit 2 Tipidter Satreskrim. Hasil pemantauan menunjukkan bahwa akun Instagram milik tersangka memuat tautan langsung ke situs judi online bernama “Kipas 899”.
“Dalam instastory-nya, tersangka menyertakan ajakan bermain judi dengan kalimat ‘INFO CUANN’ serta tautan yang mengarah ke laman perjudian online. Hal ini merupakan bentuk promosi yang melanggar hukum,” tegas AKP Hari.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Android yang digunakan untuk aktivitas promosi tersebut.
Tersangka MN kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Bontang menegaskan komitmennya dalam memerangi praktik judi online yang meresahkan masyarakat. Masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat maupun memfasilitasi kegiatan perjudian dalam bentuk apa pun serta aktif melaporkan jika menemukan indikasi aktivitas serupa di lingkungan sekitarnya. (ek)