Pati – Kebijakan Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro, yang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen menuai gelombang protes dari masyarakat. Kenaikan signifikan ini dinilai memberatkan warga, terutama mereka yang tinggal di wilayah pedesaan dan berpenghasilan rendah.
Keluhan warga bermunculan di berbagai media sosial. Banyak yang mengunggah bukti tagihan PBB yang melonjak tajam dibanding tahun sebelumnya. Kondisi ini memicu perdebatan publik hingga menjadi trending topik secara lokal.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Henggar akhirnya angkat bicara. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan semata-mata keputusan sepihak, melainkan hasil evaluasi terhadap nilai jual objek pajak (NJOP) yang dianggap sudah tidak relevan dengan kondisi terkini.
“Kami melakukan penyesuaian PBB berdasarkan hasil kajian Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Kenaikan ini diperlukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah demi mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik,” ujar Bupati Henggar.
Ia menambahkan, nilai NJOP di sejumlah wilayah memang belum diperbarui selama bertahun-tahun, sehingga perlu disesuaikan agar lebih proporsional dan adil.
Meski begitu, Bupati juga menyampaikan bahwa pihaknya terbuka untuk mendengarkan aspirasi warga. Ia menginstruksikan camat dan kepala desa untuk menampung keluhan masyarakat serta memberikan penjelasan secara langsung.
“Kami tidak ingin kebijakan ini menimbulkan keresahan. Jika ada warga yang merasa keberatan, kami akan fasilitasi proses keberatan dan penyesuaian secara administrasi,” tegasnya.
Di sisi lain, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Pati turut meminta agar Pemkab meninjau ulang skema kenaikan PBB ini. Mereka menilai kenaikan hingga 250 persen dalam waktu singkat perlu dikaji lebih dalam dampaknya terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, Pemkab Pati berkomitmen akan melakukan evaluasi lanjutan dan berpotensi menyesuaikan kembali kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak. (ek)








