Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kaltim

Police Line Kafe Taman Gunung Bahagia Dibuka, Warga Mulai Ambil Barang Sisa Kebakaran

418
×

Police Line Kafe Taman Gunung Bahagia Dibuka, Warga Mulai Ambil Barang Sisa Kebakaran

Sebarkan artikel ini
Pemilik rombong mengamati barang yang bisa diambil kembali. Walaupun nampak sudah tiada bersisa. (Foto: Redaksi)

Balikpapan – Garis polisi (police line) yang terpasang pasca kebakaran di kawasan Kafe Taman Gunung Bahagia Jalan Ruhuy Rahayu, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, akhirnya dibuka pada Senin (11/8). Warga dan pemilik usaha di sekitar lokasi kini mulai mengambil barang-barang yang masih bisa diselamatkan dari puing kebakaran.

Pantauan di lapangan, sejumlah penjual dan pemilik rombong terlihat memeriksa sisa-sisa barang dagangan mereka. Beberapa mengangkat peralatan yang masih utuh, sementara yang lain hanya bisa menatap tumpukan material yang hangus terbakar.

Example 300x600

Meski police line sudah dilepas, hingga kini masyarakat masih belum mengetahui secara pasti penyebab kebakaran. Pihak kepolisian belum mengumumkan hasil resmi penyelidikan terkait peristiwa yang menghanguskan sebagian area kafe tersebut.

Bagi para pedagang, dibukanya garis polisi menjadi sinyal untuk kembali beraktivitas. Beberapa penjual bahkan langsung menata kembali lapak mereka, berharap bisa kembali berjualan seperti sedia kala. Namun, sebagian lainnya masih menunggu bantuan, baik dari pemerintah maupun pihak terkait, untuk memulihkan kerugian yang mereka alami.

“Kami berharap ada bantuan, minimal untuk perbaikan rombong dan perlengkapan dagang. Biar bisa mulai lagi dari awal,” ujar salah satu penjual yang terdampak.

Kebakaran di Kafe Taman Gunung Bahagia terjadi beberapa waktu lalu dan sempat memicu kepanikan warga sekitar. Pemkot Balikpapan diharapkan segera memberikan dukungan bagi para pelaku usaha yang menjadi korban agar roda perekonomian di kawasan tersebut bisa kembali berputar. (ek)