Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kriminal

Mantan Sekretaris KPU Balikpapan Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020

441
×

Mantan Sekretaris KPU Balikpapan Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020

Sebarkan artikel ini
Mantan Sekretaris KPU Balikpapan Sy. (Foto: Istimewa)

Balikpapan – Dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada 2020 akhirnya menyeret mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, SY, ke dalam proses hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan resmi menetapkannya sebagai tersangka dan langsung menahan yang bersangkutan pada Senin (11/8/2025).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Balikpapan, Dony Dwi Wijayanto, mengungkapkan bahwa SY diduga melakukan pelanggaran saat menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen di KPU periode 2019–2022.

Example 300x600

Dana hibah yang dikelola KPU Balikpapan saat itu mencapai Rp53 miliar, terdiri atas Rp22 miliar pada pencairan tahap pertama di 2019 dan Rp31 miliar pada tahap kedua di 2020. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur menemukan adanya indikasi kerugian negara sekitar Rp2,2 miliar, terutama terkait pelaksanaan kegiatan Pilkada 2020.

“Bentuk penyimpangannya mulai dari pertanggungjawaban fiktif, penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan, hingga pelaksanaan kegiatan yang menyimpang dari ketentuan,” jelas Dony.

SY disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya mulai dari penjara empat tahun hingga seumur hidup, disertai denda minimal Rp50 juta hingga maksimal Rp1 miliar.

Untuk tahap awal, tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Proses penyidikan, menurut Dony, sudah berlangsung cukup lama, bahkan dimulai sebelum dirinya menjabat di Kejari Balikpapan pada 2024. Hingga saat ini, hampir 100 saksi telah dimintai keterangan, mencakup pihak internal KPU, rekanan penyedia barang, dan mitra kerja lainnya.

“Kami tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika penyidikan menemukan bukti yang cukup,” tegas Dony.

SY sendiri diketahui sudah pensiun dan tidak lagi aktif di KPU. Kejaksaan memastikan kasus ini akan dituntaskan sebagai bagian dari komitmen pemberantasan korupsi di daerah. (ek)