JAKARTA – Sebelas aktivis dari kelompok Maba Sangaji ditangkap polisi di Halmahera Timur, Maluku Utara, karena dituduh menghalangi aktivitas tambang di Desa Maba Sangaji. Penangkapan ini memicu protes keras koalisi masyarakat sipil.
Koalisi Solidaritas Lawan Kriminalisasi menegaskan para aktivis sedang melindungi hutan adat, sumber kehidupan warga setempat. Hutan tersebut mengalami kerusakan parah akibat operasi tambang yang dinilai tidak bertanggung jawab dan merugikan masyarakat.
“Penangkapan ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap perjuangan rakyat untuk mempertahankan hak-hak mereka,” ujar Mayang saat menyatakan sikap di Jakarta pada Jumat (15/82025).
Koalisi menilai aparat tidak berpihak pada masyarakat adat yang menjaga kelestarian lingkungan. Sebaliknya, aparat dinilai melindungi kepentingan korporasi tambang dan membungkam suara kritis yang menentang perusakan lingkungan di daerah itu.
Solidaritas Lawan Kriminalisasi mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum menghentikan proses hukum terhadap 11 aktivis tersebut.
“Bebaskan 11 masyarakat Maba Sangaji, lawan tambang yang menghancurkan hutan adat,” tegas koalisi dalam pernyataannya. (Fajri)








