Berau – Upaya pemberantasan peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Kepolisian Sektor (Polsek) Biduk-Biduk berhasil menggagalkan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Berau, pada Selasa (05/08/2025) dini hari.
Kapolsek Biduk-Biduk, AKP Suradi, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap seorang pria berinisial SW. Tersangka pertama ini diamankan aparat saat berada di rumahnya di Kampung Batu Putih sekitar pukul 01.00 WITA.
Dari hasil interogasi awal, SW menyebut bahwa sabu yang ditemukan padanya berasal dari seorang lain berinisial BA. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengejar pemilik barang haram tersebut.
Tidak berselang lama, tim gabungan Polsek Biduk-Biduk bersama Polsubsektor Batu Putih berhasil melacak keberadaan BA. Sekitar pukul 07.00 WITA, polisi menemukan pria itu sedang mengemudikan mobil berwarna putih di sekitar wilayah Batu Putih.
Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan membawa BA ke kantor Polsubsektor Batu Putih. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dengan disaksikan ketua RT setempat untuk memastikan keabsahan proses hukum.
Hasil penggeledahan memperlihatkan adanya sebuah tas cokelat di dalam dashboard mobil. Setelah diperiksa, isi tas tersebut adalah satu bungkus sabu berukuran besar dengan berat kotor 44,44 gram, timbangan digital, sejumlah plastik klip, dua unit ponsel, serta barang-barang lain yang terkait dengan aktivitas pengedaran narkoba.
AKP Suradi menegaskan, BA mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (ek)









