Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kriminal

Kasus Affan Kurniawan: Dua Brimob Dipecat Tidak Hormat, Tujuh Terancam Sanksi

284
×

Kasus Affan Kurniawan: Dua Brimob Dipecat Tidak Hormat, Tujuh Terancam Sanksi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

JAKARTA– Polri memastikan proses hukum berjalan terhadap tujuh anggota Brimob yang diduga terlibat dalam kematian pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, saat unjuk rasa di Pejompongan, Jakarta. Insiden tragis itu terjadi ketika kendaraan taktis Brimob melindas Affan hingga tewas di lokasi.

Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto menyatakan, dua anggota terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), yakni Kompol Cosmas Kaju Gae (Danyon Resimen IV) dan Bripka Rohmat (pengemudi rantis). Sementara lima anggota lainnya akan menghadapi sidang etik dengan sanksi berupa demosi, mutasi, atau penundaan kenaikan pangkat.

Example 300x600

Polri telah menggelar perkara dengan melibatkan pengawas eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM. Kompolnas menegaskan, kasus ini tidak boleh berhenti pada sidang etik, melainkan harus dilanjutkan ke ranah pidana jika terbukti ada unsur pelanggaran hukum.

Sidang etik akan digelar mulai 3–4 September 2025, diawali untuk dua anggota yang terancam pemecatan.

Kematian Affan memicu protes keras publik, khususnya komunitas ojek online, dan menjadi sorotan luas di media sosial. Banyak pihak menuntut transparansi serta akuntabilitas penuh dari Polri dalam penanganan kasus ini. (ah)