Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kriminal

Direktur Lokataru Ditangkap, Polisi Diduga Langgar Prosedur

223
×

Direktur Lokataru Ditangkap, Polisi Diduga Langgar Prosedur

Sebarkan artikel ini
Haris Azhar (Foto: Istimewa)

JAKARTA— Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, ditangkap penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Senin malam (1/9) di kantor Lokataru, Jakarta Timur. Polisi menuding Delpedro menghasut massa, menyebarkan informasi bohong, serta melibatkan anak di bawah umur dalam aksi anarkis saat demonstrasi 25 Agustus lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut Delpedro dijerat Pasal 160 KUHP, Pasal 28 ayat 3 jo Pasal 45A ayat 3 UU ITE, serta Pasal 76H, 15, dan 87 UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara.

Example 300x600

Namun, Lokataru menuding aparat melanggar prosedur. Penangkapan disebut dilakukan secara paksa tanpa surat perintah jelas, dengan perusakan CCTV, serta pembatasan akses komunikasi dan pendampingan hukum. LBH Jakarta juga menyebut tindakan tersebut cacat hukum karena tidak didahului pemanggilan resmi.

Founder Lokataru, Haris Azhar, menilai penangkapan ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan sipil. Sementara itu, DPR melalui Wakil Ketua Komisi I Dave Laksono menyatakan akan meminta penjelasan resmi Polri terkait prosedur hukum penangkapan aktivis.

Kasus ini kini memicu perdebatan publik antara penegakan hukum terhadap dugaan penghasutan dan penghormatan terhadap hak asasi serta prosedur demokratis. (ah)