Samarinda – Kasus penemuan 27 bom molotov jelang aksi demonstrasi di Samarinda terus berkembang. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda kembali menetapkan satu tersangka baru, setelah sebelumnya empat mahasiswa dan dua aktor intelektual ditetapkan sebagai pelaku.
Tersangka terbaru adalah SE alias Erik (40), warga Samarinda, yang diamankan aparat di Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), pada Kamis (11/9/2025). Erik disebut berperan sebagai pendana sekaligus perencana aksi.
“SE berperan sebagai inisiator sekaligus penyandang dana. Ia membiayai pembelian bahan baku bom molotov dan ikut dalam perencanaan,” jelas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar dalam konferensi pers, Senin (15/9/2025).
Polisi mengungkap, uang milik Erik digunakan untuk membeli botol, bahan bakar Pertalite, hingga kain perca yang kemudian dirakit menjadi bom molotov. Ia bahkan meminjam mobil milik pacarnya untuk mengangkut material tersebut, tanpa sepengetahuan pasangannya.
Erik disebut bekerja sama dengan dua tersangka lain, yakni N (38) dan AJM alias L (43), yang lebih dulu diamankan di Samboja, Kutai Kartanegara. Polisi juga masih memburu dua orang lainnya yang diduga turut terlibat dalam jaringan ini.
Mengetahui dirinya diburu aparat, Erik sempat melarikan diri ke Kabupaten Mahulu. Sehari-hari, ia bekerja sebagai sopir travel jurusan Samarinda–Sangatta, Kutai Timur.
Namun pelariannya tak berlangsung lama. Polisi berhasil melacak keberadaan Erik dan menangkapnya tanpa perlawanan.
Menurut Kapolresta, pola perencanaan perakitan bom molotov ini memiliki kemiripan dengan aksi-aksi anarkis di kota lain.
“Dari analisis sementara, pola perencanaan mereka berkaitan dengan aksi-aksi anarkis di Jakarta, Makassar, dan Bandung,” ungkap Hendri.
Polisi menduga, kelompok ini mengakses sumber informasi dari kanal yang sama yang terhubung dengan jaringan anarkis di berbagai daerah. Penyidikan pun terus dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang berada di balik aksi ini. (ek)








