Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

MK Putuskan Sidrap Tetap Masuk Kutim, Gugatan Bontang Kandas

79
×

MK Putuskan Sidrap Tetap Masuk Kutim, Gugatan Bontang Kandas

Sebarkan artikel ini
Kampung Sidrap. (Foto: Istimewa)

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menutup sengketa tapal batas antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Dalam sidang putusan, Rabu (17/9/2025), MK menolak seluruh gugatan uji materi yang diajukan Pemkot Bontang terkait status 11 RT di kawasan Sidrap.

Example 300x600

Putusan itu dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, dalam perkara nomor 10/PUU-XXII/2024. Dengan demikian, status hukum Sidrap tidak berubah: tetap menjadi bagian dari Kutim.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan, MK tidak memiliki kewenangan memutus penentuan batas daerah. “Itu ranah pemerintah pusat dan pembentuk undang-undang. MK hanya menguji undang-undang terhadap UUD 1945,” jelasnya.

Enny menambahkan, Pemkot Bontang memang memiliki legal standing dalam perkara ini. Namun dalil mereka mengenai penjelasan Pasal 2 UU Nomor 47 Tahun 1999 dianggap lemah dan tidak cukup kuat untuk dikabulkan.

Dalam pertimbangannya, MK menyebut ada perbedaan antara peta lampiran undang-undang dan kondisi faktual di lapangan. Tetapi hal itu hanya bisa diselesaikan lewat pemetaan resmi, bahkan bila perlu melalui revisi undang-undang, bukan lewat jalur judicial review.

Hakim juga menyinggung persoalan sosial akibat tarik-menarik wilayah yang berdampak pada layanan publik warga perbatasan. Namun, alasan tersebut tetap tidak bisa dijadikan dasar untuk mengubah batas administratif.

“Perbedaan norma, penjelasan, dan peta memang nyata ada, tetapi itu bukan ranah MK untuk mengoreksinya,” tegas majelis hakim.

Dengan ditolaknya gugatan ini, maka sengketa panjang tapal batas Sidrap resmi berkahir. Secara hukum, Sidrap tetap berada di bawah kewenangan Kabupaten Kutai Timur. (ek)