Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kaltim

Aparat Pastikan Keamanan Teluk Adang, AMI Tegaskan Operasi Sesuai Aturan dan Dorong Penindakan Tegas Oknum Pelanggar

133
×

Aparat Pastikan Keamanan Teluk Adang, AMI Tegaskan Operasi Sesuai Aturan dan Dorong Penindakan Tegas Oknum Pelanggar

Sebarkan artikel ini
Muhammad Rifai

TANA PASER — PT Advisa Maritim Indonesia (AMI) menegaskan komitmennya menjalankan seluruh kegiatan operasional bongkar muat di perairan Teluk Adang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Melalui Direktur Legal AMI, Muhammad Rifai, perusahaan kembali melakukan koordinasi intensif dengan Polres Paser dan Satuan Polisi Perairan dan Udara (Polairud) pada Senin (15/12) guna memastikan keamanan dan kepastian hukum bagi seluruh aktivitas usaha di wilayah tersebut.

Example 300x600

Koordinasi tersebut dilakukan sebagai langkah konkret untuk memastikan operasional kapal floating crane milik AMI dapat kembali berjalan normal, aman, dan tanpa gangguan, seiring komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban dan kondusivitas di lapangan.

“Kami sudah berkoordinasi langsung dengan Polres Paser dan Polairud. Prinsipnya jelas, AMI bekerja sesuai aturan, izin, dan regulasi yang berlaku. Karena itu, kami meminta jaminan keamanan agar kegiatan bongkar muat dapat berjalan sebagaimana mestinya tanpa tekanan atau intimidasi,” tegas Rifai.

Rifai menambahkan, aparat penegak hukum telah menyatakan komitmennya untuk menjaga stabilitas keamanan serta menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum yang berpotensi mengganggu iklim usaha dan kepelabuhanan di Kabupaten Paser.

Selain berkoordinasi dengan aparat, AMI juga telah melakukan komunikasi resmi dengan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP). Hasil koordinasi tersebut menegaskan bahwa aktivitas transshipment yang dilakukan AMI memenuhi ketentuan administrasi dan operasional, sehingga dipersilakan kembali melakukan aktivitas bongkar muat.

“KUPP telah memastikan bahwa secara regulasi tidak ada persoalan. Floating crane kami dipersilakan kembali beroperasi. Ini memperkuat keyakinan kami bahwa kegiatan AMI berada di jalur yang benar dan sesuai hukum,” ujar Rifai.

Dengan adanya kepastian dari aparat dan regulator, AMI optimistis tidak akan terjadi lagi praktik-praktik yang menyimpang dari aturan, termasuk penghentian paksa kegiatan usaha oleh oknum tertentu. Rifai menekankan bahwa setiap pihak harus tunduk pada hukum dan mekanisme resmi yang berlaku, bukan dengan cara-cara tekanan massa.

“Negara ini negara hukum. Jika ada persoalan, silakan ditempuh melalui jalur hukum dan regulasi, bukan dengan intimidasi atau pemaksaan kehendak. Aparat harus tegas menindak oknum yang melanggar,” ujarnya.

Rifai menegaskan, AMI merupakan pelaku jasa transportasi laut yang bukan shipper maupun buyer, sehingga seluruh kegiatannya tunduk pada aturan kepelabuhanan, pelayaran, dan kerja sama resmi dengan pihak terkait. Selama ini, AMI mengedepankan komunikasi dan penyelesaian secara baik, namun menolak segala bentuk tindakan sepihak yang melanggar hukum.

Ia juga mengungkapkan bahwa praktik penghentian paksa aktivitas bongkar muat yang terjadi sebelumnya tidak hanya merugikan perusahaan secara operasional, tetapi juga berdampak pada kepercayaan investor serta citra iklim usaha di Kabupaten Paser.

“Kami percaya Paser memiliki potensi besar. Tapi potensi itu hanya bisa berkembang jika iklim usaha dijaga tetap sehat, aman, dan berlandaskan hukum. Karena itu, penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten dan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya sejumlah operator floating crane di Teluk Adang mengalami gangguan operasional akibat tekanan massa. Kondisi tersebut dinilai berpotensi melanggar prinsip tata kelola kepelabuhanan yang baik.

“AMI mendukung penuh penertiban dan penegakan hukum. Tujuan kami sederhana, yakni memastikan semua pihak bekerja sesuai aturan demi kelancaran usaha, kepastian hukum, dan iklim investasi yang sehat di Kabupaten Paser,” pungkas Rifai. (ek)