Samboja — Penanganan sejumlah laporan dugaan tindak pidana di wilayah hukum Polsek Samboja, Kutai Kartanegara kembali menjadi sorotan. Mohamad Rifai, S.H., C.I.L. selaku kuasa hukum Arifuddin dan A. Syamsir menyebut terdapat tiga laporan kliennya hingga kini tidak menunjukkan perkembangan berarti.
Bahkan menurut Rifai sebagian besar pelapor belum pernah dimintai keterangan secara resmi.
Dikatakan Rifai keduanya mengaku menjadi korban dalam rangkaian peristiwa yang diduga melibatkan M. Tawil, yang masih memiliki hubungan keluarga dekat dengan para korban.
“Ini bukan satu laporan, tapi tiga laporan dengan terlapor yang sama. Fakta yang paling mengkhawatirkan adalah sampai hari ini klien kami belum pernah dipanggil untuk memberikan keterangan atas dua laporan tersebut,” ujar Rifai kepada media ini.
Peristiwa bermula pada pertengahan tahun 2025, saat Arifuddin meminta bantuan M. Tawil untuk mengelola kebun sawit miliknya yang berada di Km 32. Dalam kerja sama tersebut, Arifuddin disebut telah memberikan modal awal dan biaya operasional.
“Awalnya ada setoran sekitar tiga bulan, setelah itu tidak ada lagi. Bahkan terlapor menyatakan klien kami tidak berhak atas hasil panen dan mengklaim tanah serta hasil sawit sebagai miliknya sendiri,” jelas Rifai.
Atas peristiwa tersebut, Arifuddin melaporkan dugaan penguasaan dan penggelapan hasil kebun ke Polsek Samboja pada 22 Oktober 2025 silam. Peristiwa lain terjadi pada 30 November 2025, saat A. Syamsir melakukan panen di kebun sawit miliknya sendiri di Km 42, yang disebut tidak memiliki kaitan apa pun dengan lahan Arifuddin.
“Klien kami A. Syamsir diduga disekap selama dua hari dan diancam menggunakan senjata tajam. Saat itu hasil panennya sekitar dua ton dengan nilai kurang lebih empat juta rupiah,” ungkap Rifai.
Meski laporan telah dibuat pada 1 Desember 2025, Rifai menilai penanganan perkara tersebut tidak maksimal.
“Yang dilakukan polisi hanya menjemput korban, sementara terlapor tidak diamankan dan sampai hari ini klien kami belum pernah dipanggil untuk dimintai keterangan. Ini jelas sangat janggal,” tegasnya.
Kasus ketiga dilaporkan pada 2 Januari 2026, setelah Arifuddin menemukan banyak pohon sawit di kebunnya yang diduga dirusak atau diracuni. “Laporan sudah dibuat, tapi lagi-lagi tidak ada pemanggilan, tidak ada pemeriksaan. Seolah-olah laporan ini dibiarkan begitu saja,” kata Rifai.
Rifai menegaskan pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk pengajuan praperadilan, merujuk pada KUHAP baru sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2025.
“Undang-undang secara tegas memberikan ruang praperadilan terhadap laporan yang diabaikan lebih dari 14 hari. Jika kondisi ini terus dibiarkan, kami akan menempuh jalur hukum tersebut sebagai bentuk perlindungan hak korban,” pungkas Rifai. (ek)













