Samarinda — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menahan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara berinisial AS terkait dugaan korupsi senilai Rp500 miliar. Penahanan dilakukan pada Rabu, 16 April 2026, setelah penyidik Tindak Pidana Khusus menilai sudah ada cukup bukti untuk membawa perkara ini ke tahap berikutnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto menyebut, “Tersangka AS dengan dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp500 miliar ini langsung kami tahan di rutan untuk 20 hari ke depan.” Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda.
Langkah itu diambil karena penyidik khawatir tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Kasus ini disebut berawal dari kelalaian serta penyalahgunaan wewenang AS dalam menjalankan tugas pokoknya pada periode September 2010 hingga Mei 2011.
Dalam periode itu, tiga perusahaan swasta diduga leluasa mengeksploitasi lahan negara tanpa izin resmi. Tiga korporasi tambang yang disebut dalam perkara ini adalah PT KRA, PT ABE, dan PT JMB, yang diduga mengeruk cadangan batu bara di area Hak Pengelolaan Lahan Nomor 01 milik Kementerian Transmigrasi.
Toni menjelaskan, penjualan batu bara secara tidak sah yang dibarengi kerusakan lingkungan di sekitar area tambang ilegal membuat negara dirugikan hingga setengah triliun rupiah. Saat ini, tim penyidik bersama auditor masih menghitung dan mengevaluasi angka pasti kerugian negara.
Perkara ini menjadi sorotan karena tak hanya menyangkut dugaan korupsi bernilai jumbo, tetapi juga membuka lagi persoalan pengawasan tambang dan pemulihan lingkungan di Kaltim. Jika proses hukum berlanjut, publik akan menunggu sejauh mana tanggung jawab para pihak yang diduga ikut menikmati hasil aktivitas tambang ilegal tersebut.








