Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KaltimPolitik

Fatimah: Putusan MK Bikin IKN Tak Boleh Digantung Terlalu Lama

16
×

Fatimah: Putusan MK Bikin IKN Tak Boleh Digantung Terlalu Lama

Sebarkan artikel ini
Fatimah Asyari menanggapi putusan MK soal IKN di Samarinda

Samarinda, 18 Mei 2026 — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XXIV/2026 soal Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) kembali memantik sorotan di Kalimantan Timur. Fatimah Asyari menilai keputusan itu memang menegaskan Jakarta masih menjadi ibu kota negara sampai ada Keputusan Presiden, tetapi pemerintah tidak boleh membiarkan masa depan IKN terus menggantung.

Kepastian untuk investor, ASN, dan warga Kaltim

Dalam pandangannya, kepastian hukum adalah kunci agar proyek IKN tidak berubah menjadi sumber spekulasi baru. Fatimah menyebut investor, aparatur sipil negara, dunia usaha, dan masyarakat Kalimantan Timur sama-sama membutuhkan arah yang jelas, bukan sekadar janji pembangunan yang terus bergeser.

Example 300x600

“Investor perlu kepastian. ASN perlu kepastian. Dunia usaha perlu kepastian. Masyarakat Kalimantan Timur juga perlu kepastian,” kata Fatimah.

Ia juga mengingatkan, IKN tidak semata soal gedung pemerintahan atau jalan akses yang megah. Menurut dia, proyek ini menyangkut kepercayaan publik dan arah masa depan negara. Kalau kepastian dibiarkan kabur, kegelisahan daerah bisa berubah menjadi ketidakpercayaan yang lebih luas.

Roadmap pemerintah dinilai harus lebih jelas

Fatimah mendorong pemerintah pusat menyampaikan roadmap yang lebih terang kepada publik: kapan target perpindahan dilakukan, indikator kesiapan apa yang harus dipenuhi, bagaimana pengawasan anggaran dijalankan, dan sejauh mana proyek ini benar-benar siap dieksekusi tanpa membebani keuangan negara di masa depan.

Untuk konteks perkembangan sebelumnya, pembaca bisa melihat laporan Lamdak tentang MK Tolak Gugatan UU IKN, Pembangunan Nusantara Dipastikan Tetap Jalan.

Putusan MK yang disorot Fatimah pada akhirnya menjadi pengingat bahwa pembangunan sebesar IKN harus dikerjakan dengan arah yang jelas, komunikasi yang terbuka, dan kepastian yang bisa dirasakan langsung oleh warga Kaltim.

Untuk bacaan tambahan, lihat juga situs resmi Mahkamah Konstitusi.