SAMARINDA — Program pemutihan pajak kendaraan Kaltim berlaku sampai 22 November 2026. Kebijakan ini memberi kesempatan kepada pemilik kendaraan bermotor untuk menyelesaikan kewajiban pajak dengan keringanan denda administrasi.
Pemutihan pajak kendaraan Kaltim berlaku hingga 22 November
Program tersebut menjadi salah satu layanan publik yang paling dicari warga Kalimantan Timur karena menyangkut pembayaran pajak kendaraan sekaligus penghapusan atau pengurangan denda sesuai ketentuan pemerintah daerah.
Informasi mengenai masa berlaku program ini dilaporkan sejumlah media pada Rabu, 23 September 2026. Warga disarankan mengecek besaran tagihan dan persyaratan melalui kanal resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim atau layanan Samsat sebelum melakukan pembayaran.
Syarat dan cara mengecek layanan
Pemilik kendaraan perlu menyiapkan dokumen kendaraan dan identitas sesuai ketentuan layanan Samsat. Detail mengenai jenis keringanan, lokasi pembayaran, serta kemungkinan layanan daring dapat berubah mengikuti pengumuman resmi pemerintah daerah.
Program ini diharapkan mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus membantu warga menyelesaikan tunggakan kendaraan. Masyarakat juga diminta memastikan informasi rekening, biaya, dan jadwal layanan hanya dari kanal resmi untuk menghindari penipuan.
Rujukan informasi: Bapenda Kaltim dan DDTC News.








