Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Cukup Satu Akun Medsos, DPR Usul Masuk dalam RUU Penyiaran

22
×

Cukup Satu Akun Medsos, DPR Usul Masuk dalam RUU Penyiaran

Sebarkan artikel ini
Foto : Istimewa

Jakarta — Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Oleh Soleh, mengusulkan adanya larangan bagi pengguna media sosial untuk memiliki lebih dari satu akun. Usulan ini ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama perwakilan platform digital seperti YouTube, Meta, dan TikTok, pada Selasa (15/7/2025).

Menurut Oleh, ketentuan tersebut penting dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran sebagai salah satu langkah untuk menangkal penyebaran konten ilegal dan penyalahgunaan media sosial.

Example 300x600

“Saya merekomendasikan agar platform digital hanya memperbolehkan satu akun asli per orang. Tidak boleh ada akun ganda, baik untuk personal, perusahaan, maupun lembaga,” ujarnya.

Ia menilai bahwa kepemilikan akun ganda justru membuka peluang bagi penyebaran informasi yang tidak bertanggung jawab, termasuk aktivitas para buzzer yang menurutnya sering memberikan panggung kepada pihak yang tidak berkualitas.

Oleh juga mempertanyakan kesanggupan dari para penyelenggara platform media sosial untuk menerapkan kebijakan tersebut.

“Kalau akun ganda ini dilarang, apakah bapak-ibu dari platform keberatan atau tidak?” tanyanya.

Menanggapi hal itu, Kepala Kebijakan Publik Meta Indonesia, Berni Moestafa, menjelaskan bahwa Meta telah memiliki kebijakan yang melarang pembuatan akun palsu maupun ganda. Berni menegaskan bahwa pelanggaran terhadap kebijakan ini dapat berujung pada penutupan akun oleh sistem Meta jika ada laporan dari pengguna.

Namun, Berni juga menyarankan agar ketentuan mengenai pembatasan akun lebih tepat jika diatur melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), bukan dalam RUU Penyiaran.

Sementara itu, Perwakilan TikTok Indonesia, Hilmi Adrianto, menyampaikan bahwa TikTok telah memiliki pedoman komunitas yang menjunjung tinggi integritas dan keaslian akun. Namun Oleh menegaskan, jika tak ada kejelasan atau komitmen dari platform terkait penegakan aturan ini, maka DPR akan tetap mendorong masuknya pasal pelarangan akun ganda dalam RUU Penyiaran.

“Kalau tidak ada kepastian dari platform digital, maka kami akan masukkan saja ke dalam undang-undang. Jika nanti dilanggar, konsekuensinya bisa penutupan platform,” tegas Oleh.

RDPU ini merupakan bagian dari rangkaian pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang saat ini tengah disusun ulang oleh Komisi I DPR untuk menyesuaikan dengan dinamika dunia digital dan platform media sosial. (ede)