Mahakam Ulu – Kepolisian Resor Mahakam Ulu (Polres Mahulu) melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Kampung Long Gelawang, Kecamatan Laham, Kabupaten Mahulu. Dari hasil penyelidikan intensif, satu tersangka berhasil diamankan, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran.
Kejadian bermula saat seorang warga berinisial S melaporkan bahwa rumah kontrakannya telah dibobol pada 14 Juli 2025 silam, sepulang ia menjenguk istrinya yang sedang sakit. Setibanya di rumah, korban mendapati pintu kamar dalam kondisi rusak dan sejumlah barang berharga telah raib, termasuk uang tunai sebesar Rp800.000, satu buah parang, serta dua unit aki masing-masing bermerek Yuasa 100 Amper dan GS 40 Amper.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik Satreskrim segera turun ke lokasi dan mengumpulkan keterangan dari warga sekitar. Hasil penyelidikan mengarah pada dua orang tersangka berinisial HB dan M. Berdasarkan informasi warga, kedua pelaku sempat menawarkan barang-barang hasil curian, bahkan parang milik korban diketahui telah dijual oleh M seharga Rp1 juta.
Tersangka HB kini telah berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti, sementara tersangka M masih dalam proses pengejaran oleh aparat kepolisian.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e KUHP subsider Pasal 362 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
Kapolres Mahakam Ulu menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen penuh dalam menjaga keamanan wilayah hukum Polres Mahulu serta menindak tegas setiap bentuk kriminalitas.
“Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menjaga ketertiban dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami mengimbau warga untuk selalu waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya,” tegas Kapolres.
Polres Mahulu juga meminta kerja sama masyarakat dalam membantu memberikan informasi yang dapat mempercepat penangkapan tersangka M yang kini masih buron. (ek)