JAKARTA – Puluhan mahasiswa Aliansi Mahasiswa Sultra Indonesia (ALIMASI) mendatangi Gedung Merah Putih KPK RI, Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025), menuntut penegakan hukum atas dugaan kejahatan lingkungan di Pulau Kabaena.
Dalam orasi, mereka menggambarkan Kabaena sebagai pulau kecil dengan hutan lindung, laut biru, dan pegunungan kapur, kini berubah gersang akibat tambang nikel yang mencemari sungai dan laut.
Massa menuntut audit teknis lingkungan, audit perizinan, dan audit forensik keuangan terhadap PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS), yang sejak 2019 disebut merambah hutan lindung tanpa izin sah.
Koordinator Lapangan, Ardiansyah, menyampaikan bahwa laporan BPK RI mencatat kerugian negara triliunan rupiah. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung turut menegaskan praktik pemalsuan dokumen serta penambangan nikel bernilai Rp100 miliar.
“Kami menduga ada dimensi politik busuk, bahwa ada dugaan hasil tambang ilegal dipakai untuk biaya politik Pilkada 2024 lalu. Demokrasi kita dibeli dengan uang dari kerusakan lingkungan. Ini pengkhianatan terhadap rakyat,” ucap Ardian Lohia.
Ia menambahkan keuntungan PT TMS tidak masuk kas negara maupun rakyat Kabaena, melainkan diduga mengalir ke keluarga Gubernur Sultra Andi Sumangerukka yang menguasai saham perusahaan tambang tersebut.
Mereka menyoroti dugaan keterlibatan keluarga ASR. Data LHKPN menunjukkan lonjakan kekayaan pribadi mencapai Rp623 miliar, yang dinilai janggal dan patut segera diaudit secara forensik.
“Kami minta KPK RI memeriksa ASR, istrinya ANH, dan anaknya AN yang terlibat dalam kepemilikan perusahaan tambang ini. Jangan biarkan konflik kepentingan menggerus keadilan,” lanjut Ardian.
ALIMASI juga mendesak Kejaksaan Agung membuka seluruh data kontrak dan izin PT TMS, termasuk mengusut dugaan pemalsuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019–2020.
Menanggapi itu, Biro Dumas KPK RI, Suhendar, menyatakan pihaknya terbuka menerima aspirasi publik dan siap menindaklanjuti laporan mahasiswa sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Terima kasih sudah menyambangi kantor kami. Kami KPK RI tentu komitmen bahwa ini sebagai langkah awal untuk menindaklanjuti apapun aspirasi teman-teman semua. Nanti kami tunggu ya jika ada unsur bukti pendukung lainnya silahkan lampirkan, agar kami bisa proses ke tingkat selanjutnya,” terangnya saat menerima hearing bersama ALIMASI.
ALIMASI memastikan bakal terus menekan aparat menuntaskan kasus ini, karena menurut mereka, hukum tidak boleh kalah oleh kepentingan bisnis elit politik dan kerusakan lingkungan.
“Kami tegas bahwa fakta hukum tidak bisa lagi dipungkiri. BPK RI telah mengaudit kerusakan hutan lindung akibat operasi PT TMS, sementara putusan MA menguatkan bukti pemalsuan akta otentik. Namun, negara dinilai lamban mengeksekusi putusan dan memeriksa aktor di baliknya. Kami terus suarakan, selamatkan Kabaena, Pulau Kecil yang Rapuh. Jangan biarkan hukum mati di bawah timbunan nikel,” pungkas Ardian. (fs)











