Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Catatan

Babak Baru Nelayan Menjadi Terdakwa di Tambaknya Sendiri: Kemanfaatan Hukum Dipinggirkan

109
×

Babak Baru Nelayan Menjadi Terdakwa di Tambaknya Sendiri: Kemanfaatan Hukum Dipinggirkan

Sebarkan artikel ini
Amrizal (Foto : Redaksi)

Oleh : Amrizal (Akademisi/Praktisi Hukum)

Example 300x600

Viral petani tambak yang menjadi pesakitan lantaran dilaporkan karena diduga melakukan kekerasan. Dan kasus sudah bergulir di meja hijau. Apalagi saat ini memasuki sidang ketiga. Dimana terungkap fakta persidangan setelah pemeriksaan seorang terdakwa petani tambak di Desa Babulu Laut, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara terungkap.

Bahwa kejadian yang dijelaskan seorang terdakwa nelayan tambak yang juga sudah berusia lanjut menyampaikan tidak berniat sama sekali berkeinginan melakukan perbuatan penganiayaan. Terdakwa pemilik tambak hanya berniat memantau area tambak milik pribadinya yang selalu dilakukan pada malam hari.

Akan tetapi pada saat kejadian tersebut, terdakwa mendapati sosok orang yang mondar-mandir melintasi area tambak miliknya. Hal tersebut menimbulkan kecurigaan pada dirinya, dikarenakan kondisi di area tambak gelap dan terdakwa tidak juga membawa senter penerangan pada saat itu.

Terdakwa langsung mendapati bahwa ada orang yang sengaja menggunakan alat penangkap kepiting kemudian menyerok tambak milik terdakwa dan menyenteri di dalam tambak tersebut. Sepintas langsung respon terdakwa mendorong orang tersebut sehingga terjadi perselisihan yang dimana terdakwa juga tidak sampai melakukan tindakan penganiayaan berat hanya memberikan sedikit pukulan. Karena bagian dari melindungi diri terdakwa juga yang posisi sudah tua dan melindungi isi tambaknya.

Kemudian setelah maling tersebut tertangkap basah dan menyampaikan namanya kepada terdakwa, langsung terdakwa tidak melakukan apapun karena ternyata yang berkeliling dan mengambil kepiting terdakwa adalah tetangganya sendiri di kampung.

Dan maling tersebut langsung lari tanpa meminta maaf kepada terdakwa dan terdakwa juga sebenarnya ingin menyampaikan bahwa tidak ada niatan ingin melukai atau memukul. Langkah dilakukan merupakan bagian dari respon kekhawatiran karena tambak milik terdakwa sudah sering dimasuki oleh maling.

Memang konsekuensi dari Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 yang menyatakan Negara Indonesia adalah Negara hukum, jadi segala kepastian hukum juga bagian dari makna pasal tersebut. Akan tetapi ada beberapa aspek yang harus diperhatikan secara mendalam maupun mendesak dikalangan masyarakat.

Jadi kita tidak selalu terperangkap pada sisi kepastiannya saja. Kemanfaatan hukum juga perlu dijadikan landasan utama, karena banyak masyarakat yang belum memahami hukum secara utuh. Seperti pentingnya edukasi kepada masyarakat juga perlu dilakukan bersama agar hal-hal yang dapat mengakibatkan konflik tidak terjadi kalangan masyarakat. Dan sudah sewajaranya kita semua menjaga kondusifitas wilayah.

Atas kejadian yang selalu berulang di Desa Babulu Laut saya mendesak terhadap peningkatan keamanan untuk nelayan tambak di Penajam Paser Utara.

Dikarenakan kasus pencurian hasil tambak ikan dan kepiting di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kab Penajam Paser Utara semakin meresahkan masyarakat. Khususnya para pembudidaya. Kejadian ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga mengancam mata pencaharian dan kesejahteraan para nelayan yang telah berinvestasi tenaga dan modal dalam usaha mereka.

Sudah saatnya pihak Kepolisian dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara lebih serius dalam menanggapi permasalahan ini dan mengambil langkah konkret untuk mengembalikan rasa aman di lingkungan warga.

Kritik: Kurangnya Perhatian dan Penegakan Hukum

Selama ini, dirasakan adanya kurangnya perhatian dan respons yang cepat dari aparat penegak hukum terhadap laporan-laporan pencurian tambak. Banyak korban merasa laporan mereka tidak ditindaklanjuti dengan serius, atau bahkan dianggap sepele.

Hal ini tentu saja memicu rasa putus asa dan membuka celah bagi para pelaku kejahatan untuk terus beraksi karena minimnya efek jera. Patroli keamanan yang masih sporadis, terutama di area tambak yang terpencil, juga menjadi salah satu faktor pemicu. Para pelaku tampaknya dengan mudah memetakan titik-titik lemah dan beraksi tanpa rasa takut tertangkap.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga terkesan kurang proaktif dalam mencari solusi jangka panjang. Belum ada program komprehensif atau kebijakan yang secara spesifik dirancang untuk melindungi aset-aset vital masyarakat pembudidaya tambak. Pemberdayaan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan juga belum terlihat optimal, padahal partisipasi aktif warga dapat menjadi garda terdepan dalam mencegah tindak kejahatan.

Saran: Langkah Konkret Menuju Keamanan Bersama

Untuk mengatasi persoalan ini, ada beberapa saran yang saya harap dapat dipertimbangkan dan segera diimplementasikan oleh Kepolisian dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara:

– Peningkatan Intensitas dan Kualitas Patroli: Kepolisian harus lebih mengintensifkan patroli, terutama di jam-jam rawan dan di lokasi tambak yang sering menjadi target. Patroli tidak hanya sekadar melintas, tetapi juga melakukan interaksi dengan warga dan menunjukkan kehadiran aparat yang sigap. Pertimbangkan penggunaan teknologi seperti drone untuk memantau area tambak yang luas dan sulit dijangkau.

– Pembentukan Satgas Keamanan Tambak: Pemerintah daerah dan Kepolisian dapat berkolaborasi membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang fokus pada pengamanan wilayah perairan dan tambak. Satgas ini bisa melibatkan unsur kepolisian, TNI AL (jika relevan), serta perwakilan dari kelompok nelayan.

– Pemberdayaan dan Pelibatan Masyarakat: Dorong pembentukan kelompok-kelompok keamanan swadaya di kalangan pembudidaya tambak, seperti pos keamanan lingkungan (poskamling) khusus tambak. Pemerintah daerah bisa memfasilitasi pelatihan dan dukungan logistik yang dibutuhkan agar mereka mampu beroperasi secara efektif. Edukasi tentang pentingnya sistem pelaporan cepat juga harus digalakkan.

– Optimalisasi Teknologi Pengawasan: Ajak para pembudidaya untuk memanfaatkan teknologi pengawasan sederhana seperti CCTV atau alarm di area tambak. Pemerintah daerah dapat memberikan insentif atau bantuan teknis untuk pemasangan perangkat tersebut, setidaknya di area-area paling rawan.

– Penegakan Hukum yang Tegas dan Transparan: Setiap laporan pencurian harus ditindaklanjuti dengan serius dan transparan. Pelaku yang tertangkap harus diproses hukum seadil-adilnya untuk memberikan efek jera, dan hasilnya harus diinformasikan kepada masyarakat. Hal ini akan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

– Dialog Rutin dan Komunikasi Terbuka: Adakan forum dialog rutin antara aparat keamanan, pemerintah daerah, dan perwakilan nelayan tambak. Forum ini bisa menjadi wadah untuk menyampaikan keluhan, berbagi informasi, dan merumuskan strategi pengamanan yang lebih efektif berdasarkan kondisi riil di lapangan.

Kami percaya, dengan komitmen dan sinergi antara Kepolisian, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, dan masyarakat, keamanan lingkungan dari tindak kejahatan pencurian tambak ikan dan kepiting dapat ditingkatkan secara signifikan. Jangan biarkan para pembudidaya tambak merasa sendiri dalam menghadapi ancaman ini. Keamanan adalah hak setiap warga negara, dan sudah menjadi kewajiban negara untuk melindunginya. (ede)

Aksi warga Pati di alun-alun
Catatan

Oleh: Ocky Anugrah Mahesa Pati mungkin saja menjadi…