JAKARTA – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menggandeng Kejaksaan Agung guna memastikan proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) bebas dari praktik korupsi.
Kerja sama ini dilakukan melalui penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian PUPR dan Kejaksaan Agung, yang bertujuan memperkuat pengawasan dan pengamanan terhadap pelaksanaan proyek strategis nasional di kawasan IKN.
Basuki menegaskan bahwa pembangunan IKN harus berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan. Oleh karena itu, keterlibatan Kejaksaan Agung dianggap penting untuk mendukung pengawasan, mulai dari proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek.
“Kami tidak ingin pembangunan IKN ini tercoreng oleh praktik korupsi. Kejaksaan Agung memiliki peran penting dalam mengawasi dan memberikan pendampingan hukum,” ujar Basuki dalam keterangannya pada Kamis (8/8/2025).
Selain pengawasan, kerja sama ini juga mencakup pendampingan hukum terhadap pelaksanaan proyek, terutama yang menggunakan anggaran besar dan melibatkan banyak pihak. Kejaksaan akan turut melakukan kajian terhadap potensi risiko hukum yang mungkin timbul di lapangan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyambut baik inisiatif Kementerian PUPR tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya siap memberikan dukungan hukum demi kelancaran pembangunan IKN dan memastikan tidak ada pelanggaran dalam pelaksanaannya.
“Kami siap mengawal dan memberi pendampingan agar pembangunan ini tidak hanya berjalan lancar, tapi juga bersih dari korupsi,” kata Burhanuddin.
Pembangunan IKN yang menjadi salah satu proyek strategis pemerintah, menuntut pengawasan yang ketat karena melibatkan investasi besar dan kepentingan jangka panjang. Kolaborasi antara Kementerian PUPR dan Kejaksaan Agung ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola proyek yang baik dan berintegritas. (ah)