JAKARTA — Ribuan buruh dari berbagai organisasi pekerja melakukan aksi besar di depan Gedung KPK pada 9 Desember 2025, menuntut percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai langkah penting pemberantasan korupsi.
Sebagai pimpinan aksi, Presiden ASPIRASI Mirah Sumirat menegaskan bahwa korupsi merugikan pekerja dan masyarakat, sehingga penanganannya harus menjadi komitmen politik yang prioritas.Mirah menjelaskan alasan massa menggelar aksi besar di depan Gedung KPK dan membawa sejumlah tuntutan mendesak.
Kami dari Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia atau Aspirasi bersama aliansi Serikat Pekerja dan Serikat Guru melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung KPK dengan jumlah kurang lebih 3000 orang,” ujar Mirah.
Ia menegaskan tuntutan pertama massa yakni percepatan pengesahan undang-undang perampasan aset oleh pemerintah.
“Yang pertama adalah kami mendesak kepada pemerintah untuk segera sahkan undang-undang perampasan aset sekarang juga,” katanya.
Mirah juga menyinggung perlunya KPK mengakhiri tebang pilih dan memprioritaskan kasus besar yang merugikan negara.
“Yang kedua kami minta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi tidak boleh lagi tebang pilih, selesaikan kasus-kasus yang mangkrak dan tangkap para koruptor yang merugikan uang negara yang besar-besar,” tuturnya.
Ia meminta pemerintah membersihkan kabinet dan institusi negara dari figur yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.
“Dan kami meminta kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk membersihkan kabinet, membersihkan institusi dari orang-orang yang terduga melakukan tindak pidana korupsi,” ucapnya.
Aspirasi menilai lambannya pembahasan RUU Perampasan Aset tidak sesuai komitmen pemberantasan korupsi. Mirah mengingatkan janji presiden saat peringatan Hari Buruh yang menegaskan dukungan terhadap percepatan regulasi tersebut.Ia mengingatkan kembali pernyataan Presiden Prabowo pada perayaan May Day 2025.
“Ya, tanggal 01/05/2025 saat itu Hari Buruh Sedunia, Pak Presiden Pak Prabowo komitmen untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi Undang-Undang,” katanya.
Mirah menerangkan bahwa DPR RI belum menerima draf RUU dari pemerintah sehingga pembahasan tidak berjalan. Situasi ini menunjukkan minimnya koordinasi politik terkait agenda pemberantasan korupsi di tingkat nasional.Mirah menjelaskan penyebab keterlambatan pembahasan regulasi perampasan aset.
Kami mendapat informasi DPR RI belum mendapatkan draft RUU Perampasan Aset, katanya mereka menunggu karena ini inisiatif dari pemerintah,” ucapnya.I
a menilai DPR dan pemerintah seharusnya aktif berkolaborasi menyusun draf regulasi karena kepentingannya sangat mendesak.
“Padahal kalau mereka punya komitmen yang sama untuk pemberantasan korupsi, maka seharusnya DPR dan pemerintah bersama-sama berkolaborasi untuk membuat draft RUU Perampasan Aset,” tuturnya.
Aspirasi menegaskan aksi tidak akan berhenti jika tuntutan diabaikan. Mirah menyatakan bahwa mobilisasi massa akan diperluas ke Istana Negara dan DPR RI sebagai tekanan lanjutan terhadap pemerintah.Ia memastikan aksi ini bukan yang terakhir dan massa siap bergerak dalam jumlah lebih besar.
“Yang pertama, aksi ini bukan aksi yang pertama dan terakhir, tapi akan kami lakukan aksi yang lebih besar dan bukan hanya di KPK,” katanya.
Mirah menyebut lembaga lain yang akan menjadi tujuan aksi lanjutan membawa tuntutan yang sama.
“Kami akan aksi juga ke Istana Negara dan DPR RI untuk mengusung desakan yang sama bahwa korupsi adalah musuh utama seluruh elemen rakyat Indonesia,” ujarnya.
Aspirasi berharap pemerintah segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset sebelum 2026. Mereka menilai percepatan tersebut penting untuk memutus aliran keuntungan hasil korupsi dan memperkuat sistem penindakan.Mirah menyebut batas waktu yang diharapkan buruh terkait pengesahan regulasi tersebut.
“Harapan kami adalah pemerintah mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset sebelum 2026, jadi Desember 2025 ini kami minta sudah ada undang-undang perampasan aset,” tuturnya.
Ia membandingkan proses legislasi ini dengan undang-undang lain yang dapat disahkan lebih cepat.
“Undang-undang omnibus law saja disahkan semalaman bisa, masa undang-undang perampasan aset nggak bisa. Itu harapan kami,” tutupnya.













