Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Politik

DPR Sahkan UU PPRT di Hari Kartini, Akhiri Penantian 22 Tahun

7
×

DPR Sahkan UU PPRT di Hari Kartini, Akhiri Penantian 22 Tahun

Sebarkan artikel ini
Gedung DPR MPR
Gedung DPR MPR

Jakarta, 21 April 2026 — DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam rapat paripurna Selasa (21/4). Keputusan ini mengakhiri penantian 22 tahun dan bertepatan dengan Hari Kartini, sehingga langsung dipandang sebagai momen penting bagi perlindungan kerja domestik di Indonesia.

Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan mengatakan ada 12 butir pokok yang diatur dalam beleid baru itu. Di antaranya adalah asas kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum. UU ini juga membuka ruang perekrutan PRT secara langsung maupun tidak langsung, sekaligus mengatur jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi pekerja rumah tangga.

Example 300x600

Aturan tersebut juga memuat larangan pemotongan upah, ketentuan pendidikan dan pelatihan vokasi, serta pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dalam praktiknya, negara diharapkan tidak lagi membiarkan relasi kerja domestik berada di ruang abu-abu yang selama ini membuat banyak PRT rentan terhadap diskriminasi dan kekerasan.

Koordinator Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) Lita Anggraini menyebut UU ini sebagai konstruksi baru untuk melindungi pekerja rumah tangga yang mayoritas perempuan dan kerap berada di garis kemiskinan. Ia menilai pengakuan atas jam kerja, THR, upah, libur, akomodasi, makanan, hingga jaminan sosial menjadi poin yang paling dinanti selama bertahun-tahun.

“Negara harus hadir bukan hanya memberi perlindungan dasar untuk PRT tetapi untuk menata sistem perekonomian yang lebih inklusif, ramah ke perempuan miskin dan berkelanjutan,” kata Eva Kusuma Sundari dalam tanggapan atas pengesahan itu. Sementara itu, salah satu PRT, Ajeng Astuti, mengaku terharu karena perjuangan panjang mereka akhirnya berbuah. “Rasanya seperti mimpi. Ini perjuangan kami para perempuan marjinal selama 22 tahun untuk mendapatkan perlindungan,” ujarnya.

Lestari Moerdijat dari MPR RI menilai pengesahan UU PPRT sebagai langkah nyata untuk mewujudkan emansipasi pekerja rumah tangga. Dari sisi politik, pengesahan ini juga dibaca sebagai sinyal bahwa perlindungan pekerja informal mulai mendapat ruang lebih besar dalam agenda legislasi nasional, terutama ketika sorotan publik terhadap isu kesetaraan dan kerja layak semakin kuat.

Bagi publik, tantangan berikutnya kini ada pada turunan aturan dan pengawasan di lapangan agar UU PPRT tidak berhenti sebagai simbol kemenangan di parlemen saja. Jika implementasinya konsisten, hari ini bisa menjadi titik balik penting bagi jutaan pekerja rumah tangga yang selama ini bekerja di balik pintu rumah orang lain tanpa perlindungan yang jelas.