Samarinda – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) resmi menetapkan dan menahan dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Kukar berinisial BH dan ADR. Atas dugaan korupsi dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diduga merugikan negara sekitar Rp500 miliar. Penahanan dilakukan oleh tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Rabu malam, 18 Februari 2026, dan keduanya ditahan selama 20 hari di Rutan Negara Kelas I Samarinda.
Sedikit informasi, BH pernah menjabat sebagai Kadistamben Kukar pada periode 2009–2010. Sementara ADR menjabat pada periode 2011–2013.
Pihak penyidik menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah mereka mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan kedua mantan pejabat itu sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari dugaan penerbitan IUP tambang batubara secara tidak sah di lahan transmigrasi (termasuk lahan HPL No. 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi), sehingga sejumlah perusahaan disebut-sebut bisa melakukan aktivitas pertambangan tanpa kelengkapan dokumen administrasi yang semestinya.
Dampaknya, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai sekitar Rp500 miliar berdasarkan perhitungan nilai batubara yang ditambang dan dijual, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan proses hukum sudah memasuki tahap lanjutan dan bahwa penyidik sudah memiliki bukti yang cukup untuk penahanan:
“Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti terkait keterlibatan para tersangka yang kemudian langsung dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari,” jelas Toni Yuswanto kepada wartawan di Samarinda. Pernyataan ini menegaskan bahwa proses hukum berjalan secara sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Di lain pihak, Bupati dan Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara menyatakan secara tegas pemerintah daerah saat ini tidak terlibat dalam perkara tersebut dan menganggap kasus ini sebagai pelajaran. Mereka menekankan pentingnya kehati-hatian dalam proses administrasi perizinan, serta menyadari bahwa dugaan ini terjadi pada periode kepemimpinan yang sudah berlalu.
Kasus ini saat ini masih dalam tahap penyidikan lanjutan, dan kejaksaan berpeluang mengembangkan penyelidikan lebih jauh termasuk memanggil pihak perusahaan yang terkait dengan izin tersebut. Ini juga menjadi alarm pemberantasan korupsi di sektor pertambangan menjadi fokus aparat. Menyusul beberapa operasi hukum sebelumnya terkait dugaan korupsi perizinan dan kegiatan tambang di Kalimantan Timur. (ek)













