Jakarta, 10 Juni 2025 – Isu pertambangan nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, kembali memicu reaksi publik. Sorotan tajam tertuju pada potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas industri tambang di wilayah konservasi laut yang kaya biodiversitas ini.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran hukum oleh perusahaan tambang di wilayah tersebut.
“Kami belum menerima laporan apa pun sejauh ini, namun jika ada aduan masuk, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.
Sementara itu, dari sisi eksekutif, Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) dari empat perusahaan yang beroperasi di pulau-pulau kecil Raja Ampat. Langkah ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, usai rapat terbatas bersama jajaran kementerian terkait.
Menurut Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, pencabutan dilakukan karena perusahaan-perusahaan tersebut melanggar ketentuan lingkungan dan beroperasi di kawasan Geopark Raja Ampat—wilayah yang telah diakui secara global sebagai kawasan strategis pariwisata dan konservasi.
“Izin mereka keluar sebelum penetapan geopark. Tapi kini kawasan itu harus kita jaga bersama,” ujar Bahlil.
Selain itu, keputusan tersebut juga didasarkan pada masukan dari pemerintah daerah yang mendesak perlindungan lebih terhadap wilayah Raja Ampat dari ancaman eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan.
Satu-satunya perusahaan yang masih diizinkan beroperasi adalah PT Gag Nikel, namun pemerintah memastikan perusahaan ini akan diaudit secara ketat oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Langkah hukum kini menjadi perhatian selanjutnya. Bila terbukti ada unsur pidana, publik berharap proses berjalan transparan dan adil. Polemik tambang nikel di Raja Ampat tak hanya menyentuh soal hukum dan ekonomi, tapi juga menjadi refleksi komitmen bangsa dalam menjaga warisan alam dunia.









