Samarinda – Polresta Samarinda menetapkan empat mahasiswa Program Studi Sejarah FKIP Universitas Mulawarman (UNMUL) berinisial MZ, MH, MAG, dan AR sebagai tersangka kasus dugaan perakitan 27 bom molotov. Benda berbahaya itu ditemukan di lingkungan kampus pada Minggu (31/1/2025) malam.
Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 22 orang dan pengumpulan barang bukti. Para mahasiswa dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 junto Pasal 137 KUHP, subsider Pasal 187 KUHP.
Kuasa hukum, Paulinus Dugis, menyatakan pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan dari Rektor UNMUL dan pimpinan organisasi mahasiswa kelompok Cipayung. Ia meminta polisi mengedepankan asas praduga tak bersalah agar mahasiswa tetap bisa melanjutkan pendidikan.
Menurut Paulinus, barang-barang molotov sudah ada di lokasi sebelum kliennya datang. Ia menyebut ada dua nama lain, yakni Niko dan Lai, yang diduga sebagai pihak membawa bahan peledak tersebut.
“Klien kami tidak punya keahlian merakit bom. Kami minta polisi juga menangkap aktor intelektual agar kasus ini jelas,” ujarnya, Kamis (4/9/2025).
Tim kuasa hukum membuka opsi praperadilan bila ditemukan pelanggaran prosedur dalam penetapan tersangka. (ek)












