Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kriminal

Gunung Uang Rp11,8 Triliun, Sitaan Korupsi Terbesar dalam Sejarah

17
×

Gunung Uang Rp11,8 Triliun, Sitaan Korupsi Terbesar dalam Sejarah

Sebarkan artikel ini
Oplus_0

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mencetak sejarah dalam penegakan hukum korupsi dengan menyita uang tunai senilai Rp11,8 triliun dari perkara dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). Penyitaan ini disebut sebagai yang terbesar sepanjang sejarah kejaksaan.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejagung, tumpukan uang dalam pecahan Rp100 ribu memenuhi ruangan. Meski total yang ditampilkan secara fisik hanya sekitar Rp2 triliun, simbolisasi “gunungan uang” itu menyita perhatian publik dan media. Uang-uang tersebut dikemas dalam plastik transparan, masing-masing senilai Rp1 miliar per bungkus.

Example 300x600

“Ini penyitaan terbesar sepanjang sejarah kejaksaan dalam bentuk uang tunai,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.

Asal Usul Dana: Anak Usaha Wilmar Group

Dana yang disita berasal dari lima anak perusahaan grup raksasa Wilmar. Mereka mengembalikan uang tersebut sebagai bagian dari proses hukum kasus korupsi ekspor CPO tahun 2021–2022. Berikut rincian dana yang dikembalikan:

  • PT Wilmar Nabati Indonesia: Rp7,3 triliun
  • PT Multimas Nabati Asahan: Rp3,99 triliun
  • PT Sinar Alam Permai: Rp483,9 miliar
  • PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp57,3 miliar
  • PT Multinabati Sulawesi: Rp39,7 miliar

Dana tersebut telah masuk ke rekening penampungan resmi milik Kejaksaan Agung di Bank Mandiri.

Konteks Hukum dan Posisi Korporasi

Kasus korupsi ekspor CPO ini menyeret tiga grup perusahaan besar: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Wilmar sudah mengembalikan seluruh dana yang ditetapkan oleh audit kerugian negara. Sementara itu, dua grup lainnya masih memiliki kewajiban: Permata Hijau sekitar Rp937 miliar dan Musim Mas mencapai Rp4,89 triliun.

Meski kelima anak perusahaan Wilmar telah dibebaskan dari dakwaan di pengadilan tingkat pertama, jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Proses hukum masih berjalan.

Wilmar Group melalui keterangan resminya menegaskan bahwa pengembalian dana tersebut merupakan bentuk itikad baik, bukan pengakuan bersalah. Mereka berharap pengadilan pada tingkat kasasi akan mempertimbangkan kembali posisi hukum perusahaan.

“Kami serahkan dana itu sebagai jaminan, bukan pengakuan bersalah. Jika Mahkamah Agung memutuskan sebaliknya, dana ini semestinya dikembalikan,” demikian pernyataan resmi Wilmar.

Makna dan Reaksi Publik

Langkah Kejagung menyita dan memamerkan uang sitaan ini dinilai sebagai simbol kuat dari penegakan hukum terhadap korporasi besar. Publik menyambut baik aksi ini, meskipun sejumlah pengamat hukum mengingatkan bahwa penyitaan uang bukan akhir dari proses keadilan.

Pengamat hukum pidana Universitas Indonesia, Sukarno Widodo, mengatakan bahwa langkah penyitaan merupakan bagian dari strategi “shock therapy” terhadap elite bisnis, namun proses pembuktian dan penguatan vonis masih harus dituntaskan oleh Mahkamah Agung.