Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kriminal

JATAM Sebut PT Position Lakukan Tambang Ilegal di Maba Sangaji

81
×

JATAM Sebut PT Position Lakukan Tambang Ilegal di Maba Sangaji

Sebarkan artikel ini

JAKARTA — Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menegaskan PT Position, anak perusahaan PT Harum Energy, melakukan aktivitas tambang ilegal. Mereka dinilai beroperasi tanpa izin resmi dan tanpa sepengetahuan masyarakat adat Desa Maba Sangaji, Halmahera Timur.

“Praktik-praktik yang dilakukan PT Position adalah bagian dari praktek ilegal karena mereka beroperasi di Maba Sangaji tanpa sepengetahuan masyarakat adat Maba Sangaji,” ujar juru bicara JATAM, Hema Situmorang, Rabu (20/9/2025).

Example 300x600

Menurut Hema, aktivitas tambang PT Position telah mencemari Sungai Sangaji. Ia menegaskan kondisi air sungai kini sangat kotor sehingga tidak lagi bisa digunakan sebagai sumber konsumsi warga setempat.“PT Position jelas memiliki setumpuk catatan yang bermasalah. Melakukan penambangan di kawasan hutan adat dan hutan lindung hingga menyebabkan sungai Sangaji tercemar,” kata Hema Situmorang dalam aksinya di Jakarta.

JATAM mendesak pemerintah mencabut izin usaha PT Position. Selain merusak lingkungan, aktivitas tambang ini dianggap membahayakan keselamatan seluruh masyarakat karena mengancam kelangsungan hidup warga Maba Sangaji setiap harinya.

“Cabut izin PT Position dan seluruh tambang yang merampas tanah, hutan dan sungai di Maba Sangaji. Pemerintah harus menghentikan seluruh tambang nikel PT Position karena telah merusak lingkungan hidup,” ujarnya.

Koalisi Save Maba Sangaji juga bersuara. Jubir Guntur Harahap menilai pemerintah seharusnya punya dasar hukum mencabut izin usaha PT Position karena segudang catatan buruk yang dimiliki, termasuk pencemaran dan pelanggaran aturan.

“Kami menagih janji Presiden Prabowo yang akan menertibkan tambang-tambang yang melanggar aturan (ilegal). Masyarakat Maba Sangaji menunggu komitmen Presiden Prabowo untuk melakukan hal tersebut,” tegas Guntur.

Saat ini, aktivitas eksploitasi tambang nikel di Halmahera semakin masif. Tercatat ada 62 izin usaha pertambangan (IUP) dengan luas 239.737 hektar di Halmahera Timur, Tengah, dan Selatan. Dampaknya, warga kehilangan akses air bersih. (fs)