JAKARTA– Polri memastikan proses hukum berjalan terhadap tujuh anggota Brimob yang diduga terlibat dalam kematian pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, saat unjuk rasa di Pejompongan, Jakarta. Insiden tragis itu terjadi ketika kendaraan taktis Brimob melindas Affan hingga tewas di lokasi.
Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto menyatakan, dua anggota terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), yakni Kompol Cosmas Kaju Gae (Danyon Resimen IV) dan Bripka Rohmat (pengemudi rantis). Sementara lima anggota lainnya akan menghadapi sidang etik dengan sanksi berupa demosi, mutasi, atau penundaan kenaikan pangkat.
Polri telah menggelar perkara dengan melibatkan pengawas eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM. Kompolnas menegaskan, kasus ini tidak boleh berhenti pada sidang etik, melainkan harus dilanjutkan ke ranah pidana jika terbukti ada unsur pelanggaran hukum.
Sidang etik akan digelar mulai 3–4 September 2025, diawali untuk dua anggota yang terancam pemecatan.
Kematian Affan memicu protes keras publik, khususnya komunitas ojek online, dan menjadi sorotan luas di media sosial. Banyak pihak menuntut transparansi serta akuntabilitas penuh dari Polri dalam penanganan kasus ini. (ah)








