Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Kasus Awwab dan Marsel, Aznil Tan Ingatkan Pekerja Tak Boleh Jadi Korban Kriminalisasi

59
×

Kasus Awwab dan Marsel, Aznil Tan Ingatkan Pekerja Tak Boleh Jadi Korban Kriminalisasi

Sebarkan artikel ini
Pengamat ketenagakerjaan Aznil Tan. (Ist)

JAKARTA — Perkara hukum yang menimpa Awwab dan Marsel, dua pekerja lapangan yang dijerat dakwaan akibat memasang patok di area tambang nikel Halmahera Timur, menimbulkan pertanyaan serius soal keadilan ketenagakerjaan di Indonesia.Pengamat ketenagakerjaan Aznil Tan menilai kasus ini memiliki indikasi kuat kriminalisasi pekerja.

Example 300x600

“Sengketa sebenarnya terjadi antarperusahaan, tetapi yang dijadikan korban justru pekerja yang hanya menjalankan tugasnya,” ujar Direktur Eksekutif Migrant Watch di Jakarta, Rabu (17/9/2025).

Menurut Aznil, Awwab dan Marsel yakin patok dipasang di lahan sah milik PT Wana Kencana Mineral (WKM) berdasarkan peta resmi pemerintah dan Kementerian Perhubungan. Tindakan tersebut dilakukan semata-mata dalam lingkup pekerjaan, bukan untuk kepentingan pribadi.

“Seharusnya pekerja mendapat perlindungan hukum dan advokasi ketika melaksanakan instruksi perusahaan, bukan malah diposisikan sebagai terdakwa,” tegasnya.

Keanehan muncul karena sejumlah saksi yang dihadirkan di persidangan mengaku tidak mengenal terdakwa. Selain itu, proses pengangkatan patok tidak mengikuti aturan hukum acara pidana yang mewajibkan adanya saksi independen dari perangkat desa.

“Hal-hal ini menunjukkan perlunya pengadilan bersikap lebih hati-hati dan objektif,” lanjut Aznil.

Ia juga menyinggung keberadaan masyarakat adat yang telah lama menempati serta mengelola lahan tersebut secara de facto. Namun, secara legal, posisi masyarakat adat sering kali lemah sehingga rentan dimanfaatkan investor.

“Situasi ini kerap menimbulkan konflik. Pemerintah daerah semestinya hadir secara bijak untuk melindungi masyarakat adat dan menengahi perselisihan, bukan serta-merta membawa kasus ke meja pengadilan,” jelas Aznil Tan.

Menurutnya, investor yang berselisih dengan masyarakat adat umumnya sulit bertahan lama karena kehilangan legitimasi sosial.

“Kehadiran investor seharusnya memperkuat harmoni dengan masyarakat adat, bukan menciptakan gesekan. Kalau konflik dibiarkan, kepercayaan publik akan hilang dan keberlanjutan investasi akan terganggu,” tambahnya.

Sebagai analis ketenagakerjaan, Aznil menyampaikan tiga poin penting:

1. Perlindungan pekerja — Pekerja lapangan harus memperoleh perlindungan hukum dalam setiap pelaksanaan tugas, terutama saat menjalankan instruksi perusahaan.

2. Objektivitas pengadilan — Hakim wajib meneliti bukti, saksi, dan dokumen kepemilikan lahan agar perkara tidak salah arah.

3. Pemisahan sengketa — Konflik kepemilikan lahan antarperusahaan atau dengan masyarakat adat seharusnya diselesaikan secara perdata atau mediasi, bukan menjadikan pekerja sebagai terdakwa pidana.

“Kasus Awwab dan Marsel adalah alarm keras agar aparat penegak hukum lebih melindungi pekerja. Jangan sampai pekerja kecil menjadi tumbal dari konflik perusahaan besar,” tutup Aktivis 98 tersebut. (fs)