LAMDAK – Kasus dugaan praktek suap proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan berlanjut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memanggil dan memeriksa mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Samarinda, AR.
Dikutip dari Antara, Adang Rodiana dipanggil oleh penyidik lembaga anti rasuah itu sebagai saksi dari dugaan praktek suap.
Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Ia mengatakan, pemanggilan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (21/7).
Ia menjelaskan, untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada 17 Juli 2025, memanggil Direktur PT Lince Romauli Raya Tombay Napitupulu sebagai saksi kasus tersebut.
KPK menyebut Tombay Napitupulu didalami mengenai proses pelaksanaan lelang pengerukan di Samarinda pada tahun anggaran 2015.
Sebelumnya diketahui KPK pada tanggal 27 Juni 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan.
Dari penyidikan itu, KPK kemudian menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pekerjaan sebagai berikut Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Tanjung Emas, Jawa Tengah, tahun anggaran 2015, 2016, dan 2017.
Kedua pada Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur, tahun anggaran 2015, dan 2016.
Selanjutnya pada Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Benoa, Bali, tahun anggaran 2014, 2015, dan 2016.
Terakhir, pada Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Selatan, tahun anggaran 2013, dan 2016.(*)