Maluku – Kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya seorang pelajar 14 tahun di Kota Tual, Maluku, terus menuai kecaman luas. Oknum anggota Brimob yang bertugas di Polda Maluku berinisial Bripda MS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Korban, Arianto Tawakal (14), meninggal dunia setelah diduga mengalami kekerasan saat aparat melakukan patroli cipta kondisi dan penertiban balap liar. Peristiwa itu terjadi pada Kamis dini hari (19/2/2026) di wilayah Kota Tual. Korban disebut-sebut dipukul menggunakan helm hingga terjatuh dari sepeda motor dan mengalami luka serius di bagian kepala sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.
Kapolres Tual menyatakan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Penyidikan pidana ditangani oleh Polres Tual, sementara pemeriksaan kode etik dilakukan oleh Propam.
Bripda MS dijerat dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian serta pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya dapat mencapai belasan tahun penjara, disertai kemungkinan sanksi pemecatan tidak hormat jika terbukti bersalah secara etik.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa aparat yang melanggar hukum harus diproses tanpa pandang bulu.
“Peristiwa ini sangat memprihatinkan. Aparat penegak hukum justru tidak boleh melakukan tindakan di luar batas kemanusiaan dan hukum. Jika terbukti bersalah, yang bersangkutan wajib dihukum secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Yusril dalam keterangannya kepada media.
Ia juga menambahkan bahwa penegakan hukum terhadap anggota aparat merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kepercayaan publik.
“Kita tidak boleh mentolerir kekerasan, apalagi terhadap anak di bawah umur. Proses hukum harus transparan dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban,” lanjutnya.
Kasus ini juga mendapat sorotan dari berbagai lembaga. Amnesty International Indonesia mengecam keras tindakan tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang serius.
Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak agar pelaku dihukum maksimal serta dipecat dari institusi kepolisian apabila terbukti bersalah. Di media sosial, tagar terkait kasus ini sempat menjadi perbincangan hangat. Masyarakat menuntut transparansi serta jaminan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
Pihak kepolisian menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang mencoreng institusi tersebut dan berjanji mengawal proses hukum hingga tuntas. Pemeriksaan internal masih terus berlangsung bersamaan dengan proses pidana. (ek)








