Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Jadi Tersangka Suap IUP Rp3,5 Miliar

49
×

Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Jadi Tersangka Suap IUP Rp3,5 Miliar

Sebarkan artikel ini
Dayang Donna. (Foto: Istimewa)

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Kadin Kalimantan Timur (Kaltim) Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW) sebagai tersangka kasus suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) periode 2013–2018. Nilai suap yang diterima mencapai Rp3,5 miliar.

Example 300x600

Dayang Donna, putri mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI), diduga bersama ayahnya menerima uang dari pengusaha tambang Rudy Ong Chandra (ROC). Namun, status tersangka AFI gugur karena telah meninggal dunia.

“KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka. Hari ini kami umumkan DDW selaku Ketua Kadin Kaltim sekaligus anak dari saudara AFI sebagai tersangka baru,” ujar Plt Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (25/8/2025).

Menurut Asep, suap diberikan agar enam izin tambang milik Rudy diperpanjang. Transaksi dilakukan pada Februari 2015 di Samarinda, ketika Rudy melalui perantara menyerahkan Rp3 miliar dan tambahan Rp500 juta dalam pecahan dolar Singapura kepada Dayang Donna.

Sebagai imbalan, enam Surat Keputusan perpanjangan IUP diserahkan oleh Dayang Donna melalui orang kepercayaannya. Sementara Rudy Ong Chandra telah ditahan pada Jumat (22/8/2025), Dayang Donna hingga kini masih belum ditahan.

Atas perbuatannya, Rudy dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a/b atau Pasal 13 UU Tipikor. “KPK akan terus menelusuri keterlibatan pihak lain dan mengambil langkah hukum yang diperlukan,” tegas Asep. (ek)