MEDAN — Perwira Polda Sumut, Kompol Dedi Kurniawan, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah sidang kode etik di Bidang Propam Polda Sumut pada Kamis, 7 Mei 2026. Keputusan itu muncul di tengah sorotan publik atas kasus narkoba dan dugaan pelanggaran lain yang ikut menyeret namanya ke ruang publik.
Sidang etik dan gelombang sorotan
Berdasarkan laporan CNN Indonesia, Kompas.com, detikcom, dan Divisi Humas Polri, kasus Kompol Dedi menjadi perhatian karena memicu beragam laporan lanjutan dalam satu hari. Sejumlah media menyoroti status PTDH, kronologi perkara vape narkoba, hingga langkah banding yang ditempuh setelah putusan dijatuhkan.
Salah satu laporan yang dihimpun Google News, mengutip unggahan Facebook, menyebut Kompol Dedi “tidak menerima” keputusan pemecatan itu. Dalam laporan lain, detikcom menulis bahwa ia tak terima dipecat dan mengajukan banding.
Penegakan etik jadi sorotan
Divisi Humas Polri menegaskan sidang etik adalah bagian dari komitmen penindakan tegas terhadap pelanggaran disiplin dan kode etik. Bagi publik, kasus ini kembali menguji konsistensi aparat dalam menindak pelanggaran yang sudah telanjur viral luas.
Kenapa penting bagi pembaca
Kasus ini penting bukan hanya karena nama Kompol Dedi, tetapi juga karena memperlihatkan bagaimana proses etik, pemberitaan media nasional, dan respons publik saling bertemu dalam satu isu. Di tengah perhatian pada penegakan hukum, perkara ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan akuntabilitas tetap jadi tuntutan utama.
Hingga rangkaian laporan pada 7 Mei 2026, sorotan publik tidak berhenti pada pemecatan, tetapi juga pada bagaimana Polri menjelaskan dasar putusan dan langkah lanjutan dari pihak yang dijatuhi sanksi.








