Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membuka penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam pengelolaan kuota haji tahun 2024. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk awal tahun ini, menyusul polemik panjang seputar penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.
“Sebagaimana disampaikan oleh Plt. Deputi Penindakan, laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi kuota haji saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam keterangan tertulis, Jumat (20/6).
Pernyataan ini menegaskan informasi sebelumnya yang disampaikan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Asep mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah mengusut laporan yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam distribusi atau penetapan kuota haji.
“Benar, perkara kuota haji sedang diusut. Tapi kami belum bisa memberi banyak informasi karena masih proses awal,” kata Asep, Kamis (19/6).
Hingga kini, KPK belum membeberkan detail lebih lanjut, termasuk siapa saja yang telah dimintai keterangan atau lembaga mana yang sedang dalam radar penyelidikan. Namun, penyelidikan ini memicu respons publik yang berharap transparansi dan akuntabilitas penuh dalam proses penyelenggaraan haji yang menyangkut hak jutaan umat Muslim Indonesia.
Tingginya Antrean, Besarnya Dana, dan Potensi Penyimpangan
Indonesia merupakan negara pengirim jemaah haji terbesar di dunia. Kuota resmi yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia setiap tahunnya mencapai lebih dari 200 ribu jemaah. Namun, antrean keberangkatan bisa memakan waktu belasan hingga puluhan tahun di beberapa provinsi, membuka celah bagi praktik jual beli kuota atau pengaturan jemaah prioritas yang tidak sesuai aturan.
Biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang mencapai puluhan triliun rupiah setiap tahunnya juga menambah kompleksitas tata kelola haji. Selain kuota haji reguler, ada pula jalur khusus dan undangan yang seringkali menjadi sorotan karena rawan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu demi keuntungan pribadi atau kelompok.
Berbagai lembaga, termasuk Ombudsman dan BPK, sebelumnya juga pernah menyoroti potensi maladministrasi hingga penyelewengan dalam proses seleksi jemaah, distribusi kuota, hingga transparansi anggaran haji.
Desakan Publik: Bersihkan dari Mafia Haji
Menanggapi penyelidikan ini, sejumlah tokoh masyarakat dan organisasi keagamaan meminta KPK bergerak cepat dan menyeluruh. “Jika benar ada praktik mafia haji, ini bukan sekadar korupsi biasa. Ini menyangkut ibadah sakral umat Islam yang harus dijalankan secara bersih dan amanah,” ujar pengamat kebijakan publik, Fajar Hidayat, Jumat (20/6).
Sementara itu, media sosial juga diramaikan dengan tagar #BersihkanHaji dan #StopMafiaKuota sebagai bentuk dukungan publik terhadap langkah KPK.
Pemerintah melalui Kementerian Agama pun didesak untuk memberikan klarifikasi dan memastikan keterlibatannya bersifat kooperatif dalam proses hukum yang berjalan.