Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

KPK Soroti Pengadaan Mobil Dinas Kaltim, Ingatkan Soal Transparansi dan Sensitivitas Publik

1
×

KPK Soroti Pengadaan Mobil Dinas Kaltim, Ingatkan Soal Transparansi dan Sensitivitas Publik

Sebarkan artikel ini
Foto: Istimewa

Jakarta – Sorotan terhadap rencana pengadaan mobil dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) kini tidak hanya datang dari masyarakat dan pegiat anggaran, tetapi juga mendapat perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Example 300x600

Lembaga antirasuah itu mengingatkan agar setiap pengadaan barang dan jasa, termasuk kendaraan dinas, dilakukan secara transparan, akuntabel, dan mempertimbangkan sensitivitas publik di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta menegaskan bahwa pengadaan mobil dinas bukanlah hal yang dilarang, sepanjang sesuai kebutuhan dan aturan yang berlaku.

“Yang paling penting adalah memastikan seluruh prosesnya sesuai regulasi, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengadaan kendaraan dinas harus berbasis kebutuhan jabatan, bukan sekadar keinginan,” ujarnya, Sabtu (28/01/2026).

Berbeda dari sorotan media yang banyak menitikberatkan pada angka anggaran, KPK justru menekankan aspek tata kelola dan potensi risiko korupsi dalam proses pengadaan. KPK menganggap, pengadaan kendaraan dinas rawan terjadi pada beberapa titik, seperti spesifikasi teknis yang terlalu mengarah pada merek tertentu, proses lelang yang tidak kompetitif, dan lain lain.

KPK juga mendorong Pemprov Kaltim memaksimalkan fungsi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) serta melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sejak tahap perencanaan.

Di sisi lain, dinamika politik dan sosial di Kalimantan Timur membuat isu ini cepat menjadi perbincangan hangat. Apalagi, Kaltim kini menjadi daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) yang mendapat perhatian nasional.

KPK juga mengingatkan bahwa pengadaan yang menimbulkan polemik dapat berdampak pada turunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

“Kepercayaan publik itu mahal. Transparansi bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga soal menjaga legitimasi pemerintah di mata masyarakat,” tambah Budi.

Hingga berita ini diturunkan, Pemprov Kaltim menyatakan bahwa proses pengadaan telah melalui mekanisme sesuai aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Namun, KPK menegaskan akan terus melakukan fungsi pencegahan dan supervisi agar setiap penggunaan anggaran daerah benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat. (ek)