Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Politik

Lima Anggota DPR ‘Dinonaktifkan’ Partai, Status Hukum Masih Aktif dan Terima Gaji

425
×

Lima Anggota DPR ‘Dinonaktifkan’ Partai, Status Hukum Masih Aktif dan Terima Gaji

Sebarkan artikel ini

JAKARTA— Lima anggota DPR RI dari tiga partai politik dinonaktifkan oleh fraksi mereka masing-masing sebagai respons atas kontroversi yang memicu demonstrasi dan kemarahan publik. Namun secara hukum, mereka tetap aktif sebagai anggota dewan dan menerima hak-haknya seperti gaji dan tunjangan.

Anggota DPR yang ‘dinonaktifkan’ adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (NasDem), Eko Patrio dan Uya Kuya (PAN), serta Adies Kadir (Golkar)  . Keputusan ini diambil usai pernyataan dan tindakan mereka dianggap mencoreng citra parlemen dan memicu aksi massa.

Example 300x600

Tanpa Dasar Hukum: Internal Partai Semata

Peneliti Formappi, Lucius Karus, menilai penggunaan istilah “dinonaktifkan” hanyalah respons politis, bukan langkah hukum. “Partai seolah menyembunyikan kadernya sementara, sambil menenangkan publik,” ucapnya. Senada, pengamat Hukum Tata Negara dari UI, Titi Anggraini, menyatakan bahwa istilah tersebut bukan bagian dari mekanisme hukum di regulasi parlemen.

Ketua Badan Anggaran DPR, Said Abdullah menegaskan: “UU MD3 maupun Tata Tertib DPR tidak mengenal istilah nonaktif. Status mereka tetap sah hingga ada mekanisme PAW (Pergantian Antar Waktu)”. Artinya, kelima anggota tersebut tetap menerima gaji dan tunjangan selama belum dilakukan PAW.

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Nazaruddin Dek Gam mendukung keputusan partai sebagai bentuk menjaga marwah DPR: “Nonaktif berarti tidak boleh beraktivitas sebagai anggota DPR, sekaligus kehilangan akses fasilitas dan tunjangan di internal lembaga,” katanya. (ah)