Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Ditahan 20 Hari

46
×

Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Ditahan 20 Hari

Sebarkan artikel ini
Nadiem Makarim. (Foto: Istimewa)

Jakarta – Mantan Mendikbudristek dan co-founder Gojek, Nadiem Makarim, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai hampir Rp2 triliun. Ia langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba sejak Kamis (4/9/2025).

Example 300x600

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, Nadiem ditahan demi kepentingan penyidikan. Kejagung menuduh dia menyalahgunakan kewenangan dengan menetapkan spesifikasi pengadaan laptop yang hanya cocok dengan produk Google Chromebook—setelah enam pertemuan dengan perwakilan Google Indonesia—berpotensi menguntungkan satu pihak.

Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun (sekitar USD 122 juta) . Sebelumnya, 120 saksi dan 4 ahli telah diperiksa, termasuk tiga kali pemeriksaan terhadap Nadiem sendiri sejak Juni dan Juli 2025.

Jejak keterlibatan dimulai saat Nadiem menjabat, dengan beberapa pertemuan dan rapat Zoom membahas pengadaan Chromebook, termasuk dengan staf khusus dan pejabat teknis, serta penerbitan Permendikbudristek No. 5 Tahun 2021 yang dinilai menguntungkan Google.

Keluar dari kantor Kejagung, muka Nadiem tampak datar. “Saya tidak melakukan apa pun. Kebenaran akan keluar… integritas nomor satu, kejujuran nomor satu,” kata Nadiem. “Untuk keluarga saya dan empat balita saya, kuatkan diri. Allah tahu kebenarnya, ” tambahnya.

Dari serangkaian penyelidikan, proyek ini senilai USD 563 juta (sekitar Rp9,3 triliun), dengan dugaan kerugian negara mencapai USD 115 juta. Nadiem ditegaskan sempat memilih Chromebook walau tim riset kementerian memperingatkan ketidaksesuaian infrastruktur, terutama di wilayah 3T (terluar, tertinggal, terdepan).

Nadiem ditahan karena diduga menyalahgunakan jabatan untuk keuntungan pribadi atau pihak tertentu, dan bahwa Google Indonesia menyatakan hanya bertransaksi dengan reseller—bukan langsung dengan pemerintah—dalam kasus ini.

Selain Nadiem ada empat tersangka lainnya dalam Kasus Chromebook, Sri Wahyuningsih (mantan Direktur Sekolah Dasar), Mulyatsyah (mantan Direktur SMP), Jurist Tan (Staf Khusus, kini DPO), dan Ibrahim Arief (Konsultan Teknologi—dikenai tahanan kota karena sakit).

Kejagung juga menyita dokumen dan barang bukti, sedang mendalami kemungkinan adanya aliran dana ke Nadiem.

Kasus ini terkait dengan pengadaan TI untuk program digitalisasi sekolah antara 2019–2023. Uji coba sebelumnya menyatakan Chromebook tidak bisa digunakan di daerah tanpa koneksi internet, namun tetap dipaksakan digunakan.

KPK menyatakan masih memungkinkan untuk menjerat Nadiem dalam kasus terpisah, yakni dugaan korupsi pengadaan Google Cloud—kasus yang saat ini masih berjalan.

Penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka membawa dimensi baru dalam kasus Chromebookgate—yang mencakup dugaan intervensi regulasi, alokasi spesifikasi yang bias, serta potensi kolusi institusional. Penahanan 20 hari ke depan akan menjadi penentu fase kunci penyidikan Kejaksaan Agung. (ek)