Sangatta – Sepanjang paruh pertama tahun 2025, jajaran Sat Reskrim Polres Kutai Timur bekerja ekstra keras membongkar berbagai tindak kriminal di wilayah hukumnya. Hasilnya, 59 kasus berhasil diungkap, mulai dari pencurian hingga korupsi.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto S.H., S.I.K., M.H., membeberkan capaian tersebut dalam konferensi pers pada Jumat (08/08/25). Menurutnya, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtPA) menjadi yang paling banyak terungkap, masing-masing 11 kasus.
Selain itu, terdapat pula 6 kasus penggelapan, 4 kasus penjualan BBM ilegal, 4 kasus pemalsuan dokumen, serta satu kasus tindak pidana korupsi. Dari 57 tersangka yang diamankan, 48 di antaranya laki-laki, 5 perempuan, dan 4 merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH).
AKBP Fauzan menyebut, 40 dari 59 kasus tersebut telah tuntas ditangani, dengan tingkat penyelesaian mencapai 68 persen. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dan media dalam mendukung penegakan hukum.
“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan keamanan dan ketertiban. Kami berharap kerja sama ini terus ditingkatkan demi mengurangi tindak kriminal di Kutai Timur,” pungkas Kapolres. (ek)