Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Bisnis

Pedagang Toko Online Kini Dipajaki, Shopee hingga Tokopedia Jadi Pemungut

20
×

Pedagang Toko Online Kini Dipajaki, Shopee hingga Tokopedia Jadi Pemungut

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Mulai 14 Juli 2025, para penjual di platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli resmi dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang menetapkan bahwa marketplace kini bertindak sebagai pemungut pajak dari pedagang online di platform mereka.

Besaran pajak yang dikenakan sebesar 0,5 persen dari omzet bruto, dan hanya berlaku bagi penjual yang memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki volume transaksi atau trafik signifikan. Bagi pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun, pajak ini tidak berlaku.

Example 300x600

“Ini adalah bentuk keadilan bagi pelaku usaha, agar pedagang online juga ikut berkontribusi pada penerimaan negara,” kata perwakilan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dengan aturan ini, perusahaan e-commerce bertanggung jawab memungut, menyetor, dan melaporkan pajak penjual kepada negara. Selain itu, invoice dan data transaksi wajib disusun sesuai standar perpajakan.

Sejumlah platform e-commerce menyatakan siap menjalankan aturan tersebut, meski masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan untuk memastikan implementasi berjalan lancar dan tidak mengganggu aktivitas penjual.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya digitalisasi sistem perpajakan serta langkah pemerintah dalam mengejar potensi penerimaan negara dari sektor ekonomi digital yang terus berkembang.

Peran Platform dan Manfaat Sistem

Platform e-commerce — yang disebut PPMSE — kini bertanggung jawab untuk:

  1. Memungut PPh 22 sebesar 0,5% dari penjual aktif yang memenuhi kriteria
  2. Menyetorkan dan melaporkan pemungutan ke DJP
  3. Menyajikan invoice dengan data lengkap sesuai standar pajak

Ini menjadikan sistem perpajakan lebih terintegrasi, transparan, dan otomatis, sejalan dengan strategi Kemenkeu digitalisasi sektor pajak.

Reaksi Pelaku Marketplace

Entitas seperti Shopee, Tokopedia, dan Lazada menyatakan siap patuh pada regulasi baru, namun masih menunggu petunjuk teknis dari Kemenkeu untuk implementasi nyata.

Dampak Kebijakan & Harapan ke Depan

  • Menambah penerimaan negara dari sektor ekonomi digital
  • Mendorong pelaku online yang sudah besar untuk ikut berkontribusi
  • Memudahkan administrasi pajak dan menghindari kesenjangan dengan pelaku offline

Namun, tantangan tetap ada: perlu perhatian terhadap pelaku UMKM agar tidak terdampak, dan memastikan sistem pemungutan berjalan lancar tanpa merusak kepercayaan penjual maupun platform.