LAMDAK – Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia! Pemerintah berencana menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan.
Keputusan ini diambil sebagai bentuk penghargaan dan perpanjangan waktu perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, yang jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025.
Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, dalam pernyataannya kepada publik.
“Pemerintah akan jadikan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur tambahan, sehari setelah peringatan detik-detik proklamasi,” ujar Juri.
Perlu dicatat, libur 18 Agustus 2025 belum tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Dalam SKB Nomor 1017, 2, dan 2 Tahun 2024 yang diteken Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB, hanya tanggal 17 Agustus 2025 yang ditetapkan sebagai libur nasional, meski jatuh pada hari Minggu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan presiden (Keppres), surat edaran resmi, atau peraturan pemerintah (PP) yang menjadi dasar hukum penetapan libur pada 18 Agustus 2025.
Namun, Juri menegaskan bahwa rencana ini bersifat khusus untuk tahun ini dan belum dibahas untuk tahun-tahun mendatang.
“Untuk tahun ini, 18 Agustus diliburkan. Tahun-tahun berikutnya akan dibicarakan lebih lanjut,” tambahnya.
Selain rencana libur tambahan, pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menyemarakkan bulan kemerdekaan.
Dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B‑20/M/S/TU.00.03/07/2025, masyarakat diminta untuk mengibarkan bendera Merah Putih secara serentak mulai tanggal 1 hingga 30 Agustus 2025.
Namun, surat edaran ini belum memuat aturan teknis atau konfirmasi terkait status libur pada 18 Agustus.(*)