PENAJAM PASER UTARA – Pemerintah telah menetapkan delapan titik krusial sebagai penanda batas wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Penetapan ini menjadi langkah penting dalam memperjelas batas administratif IKN yang membentang di Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati, menambahkan bahwa titik-titik ini juga akan menjadi dasar dalam sistem informasi geospasial IKN yang sedang dibangun. Sistem ini akan digunakan untuk mendukung pemantauan pembangunan, perizinan, dan layanan digital berbasis peta di masa depan.
“Dengan sistem ini, seluruh pemangku kepentingan bisa memantau pembangunan IKN secara real-time dan akurat,” jelas Thomas.
Penandaan delapan titik batas ini dilakukan secara simbolik melalui pemasangan patok fisik di lapangan. Pemerintah juga akan menerbitkan peta resmi batas wilayah yang dapat diakses publik melalui portal Otorita IKN dan BIG, sebagai bagian dari prinsip keterbukaan informasi dan transparansi.
Berikut adalah delapan titik batas krusial yang telah ditetapkan:
- Titik 1: Terletak di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, menjadi pintu masuk utama ke kawasan inti pemerintahan.
- Titik 2–4: Menandai batas wilayah barat dan utara IKN, berbatasan dengan kawasan hutan produksi.
- Titik 5–6: Menjadi batas wilayah timur IKN yang bersentuhan langsung dengan area pengembangan industri dan permukiman penyangga.
- Titik 7: Mengarah ke kawasan konservasi yang terhubung dengan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto.
- Titik 8: Merupakan titik batas selatan yang bersinggungan dengan wilayah administratif Kabupaten Kutai Kartanegara.
Penetapan batas ini dilakukan dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, serta Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk IKN. Dengan adanya batas yang jelas, pengelolaan lahan dan pembangunan di IKN diharapkan dapat berjalan lebih terstruktur, mencegah tumpang tindih lahan, dan meminimalkan potensi konflik agraria.
Menurut pakar tata ruang dari Universitas Gadjah Mada, Ir. Anita Kusumawardhani, penetapan batas wilayah seperti ini adalah langkah fundamental dalam pengembangan kota baru. “Tanpa batas administratif yang jelas, akan sulit mengendalikan tata ruang dan pertumbuhan wilayah secara terukur,” ujarnya saat dihubungi terpisah. (ah)