Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Pemkab PPU dan Kejari PPU Perkuat Pendampingan Hukum untuk Pelayanan dan Pembangunan

16
×

Pemkab PPU dan Kejari PPU Perkuat Pendampingan Hukum untuk Pelayanan dan Pembangunan

Sebarkan artikel ini
Penandatanganan nota kesepakatan Pemkab PPU dan Kejari PPU

Penajam — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU menandatangani nota kesepakatan penanganan permasalahan hukum di lingkungan Pemkab PPU, Senin (10/8/2026). Kesepakatan ini diarahkan untuk membuat pelayanan publik dan pembangunan daerah berjalan lebih cepat, tetapi tetap berada di jalur aturan.

Pendampingan hukum untuk kerja pemerintah yang lebih aman

Penandatanganan berlangsung di Aula Pertemuan Lantai 3 Kantor Bupati PPU dan dihadiri Wakil Bupati PPU, Sekretaris Daerah PPU, serta unsur Forkopimda. Melalui nota kesepakatan ini, Pemkab PPU dan Kejari PPU menegaskan kerja sama dalam pendampingan, pertimbangan, dan penanganan persoalan hukum yang muncul saat perangkat daerah menjalankan tugas.

Example 300x600

Kepala Kejari PPU, Harwanto, menekankan pentingnya peran bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) agar pemerintah daerah mendapat pendampingan yang tepat sejak awal. Ia menyebut, “Pendampingan ini diharapkan dapat membantu perangkat daerah dalam mengidentifikasi serta memitigasi berbagai potensi permasalahan hukum dalam pelaksanaan tugas pemerintahan”.

Harwanto juga meminta tim Datun memegang prinsip 5T saat memberi pendampingan, yakni tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran, tepat tata kelola keuangan, dan tepat peraturan. “Kami minta tim Datun menerapkan prinsip 5T dalam pendampingan, yaitu Tepat Waktu, Tepat Mutu, Tepat Sasaran, Tepat Tata Kelola Keuangannya, dan Tepat Peraturannya. Ini semua bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi instansi dalam bekerja,” tegasnya.

Pengamanan aset dan tata kelola jadi perhatian

Selain memberi ruang konsultasi hukum, kerja sama itu juga diarahkan untuk membantu pengamanan serta pengembalian aset milik daerah agar bisa dikelola lebih optimal. Bagi Pemkab PPU, langkah ini penting karena pelayanan masyarakat sering menuntut pemerintah bergerak cepat, namun tetap harus cermat terhadap ketentuan hukum.

Bupati PPU, Mudyat Noor, mengapresiasi sinergi tersebut. Ia mengatakan, “Di tengah situasi yang ada, kita dituntut bergerak cepat melayani masyarakat namun tetap harus berhati-hati sesuai aturan. Melalui pendampingan hukum ini, kita berharap ada solusi konkret atas berbagai persoalan, termasuk masalah tata kelola aset daerah dan upaya pencegahan tindak pidana sejak dini.”

Mudyat berharap nota kesepakatan itu tidak berhenti sebagai dokumen seremonial, melainkan benar-benar dipakai untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum. Dengan begitu, perangkat daerah bisa bekerja lebih tenang dan fokus pada hasil yang dirasakan masyarakat.

Untuk liputan terkait wilayah PPU dan isu hukum lainnya, pembaca dapat melihat arsip berita PPU dan rubrik hukum. Rincian agenda penandatanganan ini juga dipublikasikan dalam laporan lapangan TimurMedia sebagai konteks tambahan.